Patrialis Tersandung UU Peternakan

josstoday.com

Ketua MK Arief Hidayat.

JOSSTODAY.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialias Akbar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga terkait dengan kasus suap suap uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Saat ini, proses persidangan telah selesai dan menunggu untuk dibacakan.

Hal itu dikemukakan oleh Ketua MK Arief Hidayat. "Proses untuk dibacakan putusannya. Itu tidak dipengaruhi apapun, kami sudah putus, hanya belum diucapkan," tegas Arief dalam keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Arief menegaskan, pengambilan keputusan judicial review melibatkan sembilan hakim konstitusi dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. "Tetap bejalan dan tidak dipengaruhi. Sudah diputuskan, tapi belum dibacakan," tandas Arief.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga menerima suap terkait dengan uji materi undang-undang (UU). Namun sejauh ini, belum ada keterangan jelas soal uji materi UU apa yang "diperdagangkan" Patrialis.

Saat ini, penyidik lembaga anti-rasuah masih melakukan pemeriksaan intensif. "Ada indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Ada 11 orang yang ditangkap KPK, termasuk diantaranya adalah Patrialis Akbar. OTT dilakukan pada Rabu (25/1/2017) kemarin. Patrialis ditangkap di suatu tempat di Jakarta. Selain itu, ada beberapa pihak yang dibawa ke Gedung KPK.

"Sore atau malam ini akan kami sampaikan perkembangan dari kegiatan OTT yang telah dilakukan KPK," imbuh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.(jos)

Hakim MK Patrialis Akbar OTT KPK Uji Materi UU Peternakan