SBY Dituding Jadi Inisiator Kriminalisasi

josstoday.com

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

JOSSTODAY.COM - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dituding sebagai orang yang telah merekayasa kasus yang pernah menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. "Inisiator kriminalisasi terhadap saya itu SBY," kata Antasari saat di Kantor Badan Reserke Kriminal (Bareskrim), Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Antasari lantas bercerita sesuatu yang menurutnya belum pernah diungkap ke publik. Pada Maret 2009, Antasari mengaku pernah didatangi CEO MNC Group Harry Tanoesoedibjo. Kehadiran Harry atas perintah seseorang di Cikeas, yang meminta agar Antasari yang ketika itu masih menjabat sebagai Ketua KPK untuk tidak menahan Aulia Pohan dalam kasus dugaan korupsi. "Harry diutus oleh Cikeas, beliau minta agar saya tidak menahan Aulia Pohan," ungkap Antasari.

Antasari menolak permintaa tersebut dengan alasan hal itu melanggar standar prosedur operasi KPK. Harry lantas memperingatkannya. "Harry bilang, `kalau saya (Harry) tidak bisa penuhi target, bagaimana saya laporan? Saya bisa ditendang dari Cikeas. Nanti keselamatan Bapak bagaimana? Bapak hati-hati`," ucap Antasari seraya menirukan perkataan Harry Tanoe.

Dalam percakapannya dengan Harry, Antasari menegaskan bahwa pihaknya tidak kompromi terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh KPK. "Saya sudah milih profesi penegak hukum. Risiko apapun saya terima," tandas Antasari.

Antasari kemudian meminta SBY untuk berkata jujur perihal dugaan kriminalisasi terhadap dirinya. "Kepada SBY, jujurlah. Beliau tahu perkara saya. Beliau perintahkan siapa untuk kriminalisasi Antasari?" ucapnya.

Sekadar mengingatkan, Antasari adalah Ketua KPK di era pemerintahan Presiden SBY. Kiprahnya memimpin KPK mencuri perhatian setelah lembaga antirasuah menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Karir Antasari kemudian terhenti karena dituduh terlibat pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.(jos)

SBY Antasari Azhar Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen