Walikota Madiun: Duitnya Sopo
Walikota Madiun Bambang Irianto.
JOSSTODAY.COM - Walikota Madiun Bambang Irianto enggan berkomentar banyak atas dugaan penerimaan gratifikasi dengan jumlah total Rp50 miliar. "Duitnya sopo (siapa)?" ucap Bambang saat sambil masuk ke dalam mobil tahanan di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Sebelumnya, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan gratifikasi dengan total nilai Rp50 miliar. Adapun uang tersebut berasal dari berbagai sumber. "Diduga, BI (Bambang Irianto) telah menerima total sekitar Rp50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha, terkait dengan proyek honor perizinan dan sumber-sumber lain yang diduga tidak sah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Senin (20/2/2017).
Dari hasil gratifikasi, sebagian ditempatkan dan diubah bentuknya menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan dan saham. KPK juga telah melakukan penyitaan uang yang tersebar di sejumlah rekening.
Seperti di Bank BTPN, Bank Jatim, dan Bank BTN. "Rekening tersebut sudah diblokir sebelumnya, dan hari ini dilakukan penyitaan dengan mentransfer uang ke rekening penampungan di KPK," ujar Febri.
Awalnya, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar di Madiun tahun 2009-2012. Bambang lantas juga diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut, dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).(jos)
Walikota Madiun Bambang Irianto Korupsi Pasar Madiun KPK