KPK Sita Kantor Demokrat Madiun

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menyita tanah dan bangunan Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun. Diduga, aset yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangu Harjo, Kota Madiun itu, berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) Walikota Madiun nonaktif Bambang Irianto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan informasi penyitaan tersebut. "Benar, ada sejumlah tanah dan bangunan yang kami sita hari ini. Penyitaan terkait dengan penyidikan TPPU," ujar Febri di Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Penyidik lembaga anti-rasuah juga menyita sebidang kebun buah dengan luas 3.262 meter persegi dan beberapa tempat usaha terkait kasus Bambang. Lahan yang dijadikan tempat peternakan dan kebun beralamat di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Penyitaan itu dilakukan dengan pemasangan papan sita KPK. Diketahui, Bambang Irianto dijerat tiga kasus. Pertama, dijerat kasus korupsi atas Pembangunan Pasar Besar Madiun. Kedua, perkara gratifikasi. Ketiga, kasus pencucian uang.(jos)

KPK Walikota Madiun Bambang Irianto Kantor DPC Demokrat Madiun Kasus Pasar Besar Madiun