PAS Final Ditargetkan Dongkrak Penerimaan Pajak

josstoday.com

Kantor Direktorat Jenderal Pajak

JOSSTODAY.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I optimis target penerimaan pajak sampai akhir 2017 tercapai karena pemerintah memperkuat dengan PMK nomor 165/PMK.03/2017 (PMK-165) tentang Program Pengampunan Pajak. 

Peraturan tersebut adalah revisi dari PMK nomor 118/PMK.03/2017. Dengan diterbitkannya peraturan baru tersebut, para wajib pajak tidak perlu lagi menyerahkan Surat Keterangan Bebas untuk memperoleh pembebasan pajak penghasilan (Pph) atas balik nama aset tanah dan bangunan yang diungkapkan dalam program Amnesti Pajak. 

Selain itu, PMK-165 juga mempermudah para wajib pajak yang belum sempat melaporkan keseluruhan harta kekayaannya saat Amnesti Pajak. Prosedur tersebut disebut Pengungkapan Aset Secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS Final).

Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim 1 Estu Budiarto menjelaskan program tersebut adalah lanjutan dari program Amnesti Pajak. Dengan pogram PAS Final, para wajib pajak yang melaporkan hartanya sebelum ditemukan oleh DJP bakal terbebas dari denda sebesar 200 persen," ungkapnya. 

"Ini bukan program PAS Final bukan Amnesti Pajak jilid II," tegaanya. Hanya program lanjutan agar para wajib pajak yang masih belum sempat melaporkan bisa terhindar dari denda yang cukup tinggi. Harapannya program ini juga bisa mendongkrak penerimaan pajak di akhir tahun. 


Penerbitan PMK-165 tersebut diharapkan bisa membantu pihaknya dalam mencapai target di akhir tahun. "Sampai sekarang pertumbuhan realisasi penerimaan pajak kami sudah 14,43 persen jika dibandingkan tahun lalu." Jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga saya sangat optimis bisa mencapai target 100 persen tahun ini," katanya

Hingga kini, realisasi penerimaan pajak di DJP Jatim I masih mencapai 75,49 persen dengan nilai sebesar Rp 31,6 triliun. Sementara itu, target yang dicanangkan adalah sebesar Rp 41,9 triliun.(tus)

Direktorat Jenderal Pajak Penerimaan Pajak