Mahasiswa Terpapar Radikalisme, Ahmad Rofiq: Ini Warning untuk Semua
Ilustrasi
JOSSTODAY.COM - Munculnya pernyataan Kepala Badan Intelejen Negara bahwa 39 persen mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi di Tanah Air yang telah terpapar ajaran radikal, harus menjadi peringatan agar mewaspadai agar bibit radikalisme itu tak sampai tumbuh subur dan berbuah menjadi terorisme.
"Itu pernyataan yang sangat serius, karena dipublish langsung oleh Kepala BIN. Ini warning bagi kita semua, agar mewaspadai dan mencegah agar paparan radikalisme itu tak sampai berbuah jadi tindakan terorisme," demikian ditegaskan guru besar UIN Walisongo Semarang Prof Dr H Ahmad Rofiq, MA kepada SP di Semarang, Senin (30/4) pagi.
Rofiq menyatakan, adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama berjuang memberantas paham dan ajaran radikalisme tersebut. Apalagi, ajaran itu telah merasuki kalangan terpelajar dan kaum intelektual, yakni mahasiswa.
"Kalau ajaran radikal itu sudah masuk kepada kalangan intelektual, akan sulit membasminya. Karena jangan sampai radikalisme itu tumbuh subur, ujungnya pasti terorisme," tegas guru besar hukum Islam itu.
Untuk itu, ormas besar Islam seperti NU dan Muhammadiyah dituntut memberi peran yang sangat penting dan vital untuk memberi pencerahan khususnya kepada generasi muda di sekolah menengah maupun di kampus-kampus, tentang ajaran agama yang benar.
"Generasi muda, khususnya intelektual muda di kampus, harus diberi pemahaman dan pengajaran yang benar. Islam itu mengajarkan kedamaian, memberi rahmat bagi sekalian alam (rahmatan lil alamin), bukan agama yang merusak. Wong, membunuh semut saja tidak boleh, apalagi membunuh manusia. Jangankan membunuh, mengencingi lubang semut saja tidak boleh," tandasnya.
Untuk itu, para intelektual kampus, para mahasiswa harus belajar dari orang yang memahami benar tentang Islam, yang pemahaman ilmu agamanya luas, bukan sempit. Sehingga tak mudah terpapar pemahaman agama yang sempit, yang cenderung menghalalkan kekerasan atas nama agama.
Selain itu, pemerintah juga berperan untuk dapat membentengi mereka dari pengaruh negatif internet. Ajaran radikal umumnya masuk melalui teknologi internet. Menjaring pengikutnya melalui kelompok-kelompok diskusi di dunia maya. Maka, pemerintah berkewajiban memblokir situs-situs berbau radikal yang tumbuh subur di dunia maya.
"Selain itu, pemerintah perlu memberi keteladanan dan mencegah terjadinya ketidakadilan sosial, yang dapat menyebabkan kecemburuan sosial. Ketidakadilan sosial menjadi benih subur bagi tumbuhnya paham radikalisme," pungkasnya. (is/b1)
Radikalisme terorisme paham radikalisme