Terima Suap dan Gratifikasi, Eks Dirjen Hubla Dihukum 5 Tahun Penjara

josstoday.com

Antonius Tonny Budiono.

JOSSTODAY.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun pidana penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementeriaan Perhubungan (Dirjen Hubla Kemhub), Antonius Tonny Budiono. Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Tonny sebesar Rp 300 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Antonius Tonny telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi terkait jabatannya sebagai dirjen hubla.

"Mengadili, ‎menyatakan, Antonius Tonny Budiono secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim. Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan terhadap Tonny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/5).

Hakim menyatakan Antonius Tonny terbukti bersalah telah menerima uang suap sebesar Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Suap itu untuk memuluskan sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla, di antaranya pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengan, tahun 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.

Selain itu, uang Rp 2,3 milar juga diberikan karena Tonny ‎telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dikerjakan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Selain suap, Tonny juga terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 19,6 miliar. Gratifikasi itu diberikan dari sejumlah kontraktor rekanan Kemhub.

Atas perbuatannya, Tonny terbukti melanggar‎ Pasal ‎12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan terhadap Tonny ini lebih rendah dari ‎tuntutan yang tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK. JPU KPK menuntut Tonny dihukum dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Seusai mendengar amar putusan ini, Tonny menyatakan menerima hukuman lima 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta yang dijatuhkan majelis hakim, sedangkan JPU KPK belum bisa bersikap atas putusan tersebut. (ba/b1)

Kasus Suap gratifikasi Antonius Tonny Budiono