Tersangka Ujaran Kebencian Bertambah

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Tersangka ujaran kebencian yang menuding kasus teror bom merupakan bagian dari pengalihan isu bertambah lagi. Setelah menangkap dosen Universitas Sumatera Utara (USU), polisi meringkus seorang satpam Bank Sumut. Tersangka yang berprofesi sebagai satpam ini adalah Amaralsyah Dalimunthe, warga Jalan Karya Bakti nomor 49, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Naggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja di Medan, Senin (21/5).

Amaralsyah ditangkap karena menyampaikan ujaran kebencian terkait terorisme di akun Facebook miliknya. Dia menyampaikan di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi dan merupakan pengalihan isu.

"Komentar negatif itu mengundang reaksi besar, yang kemudian membuat tim dari Polres Simalungun turun melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap tanpa memberikan perlawanan," katanya.

Dalam pemeriksaan sementara, Amaralsyah mengaku telah menyampaikan ujaran kebencian itu. Dia tidak menyangka bahwa hal yang disampaikannya di media sosial justru berakibat buruk. Amaralsyah pun menyesali perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) junctoPasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, Himma Dewiyana, dosen Universitas Sumatera Utara (USU) yang diproses polisi atas kasus ujaran kebencian di media sosial juga mengaku menyesal telah menyatakan bahwa kasus teror bom di Surabaya sebagai kasus pengalihan isu #GantiPresiden2019.

Wanita warga Jalan Melinjo II kompleks Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan itu menyatakan dirinya sangat bodoh karena menampilkal salinan pernyataan orang lain di akun pribadinya, sehingga dirinya ditetapkan polisi sebagai tersangka ujaran kebencian.

"Saya sangat menyesali perbuatan tersebut. Saya bodoh karena tidak menyadari postingan itu adalah hoax. Saya tidak sadar atas dampak mengambil dan mem-posting hal itu," ujar Himma kepada wartawan di Markas Polda Sumut.

Himma mengingatkan masyarakat agar tidak mudah membagipostingan di media sosial, apalagi jika hal itu bisa memancing reaksi netizen. Peringatan itu disampaikan Himma agar masyarakat tidak dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang dialaminya. (is/b1)

Ujaran kebencian berita hoax Penyebar Kebencian