Mantan Koruptor Jadi Caleg, Ini Penjelasan KPK

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau partai politik (parpol) tidak mengusung mantan terpidana kasus korupsi atau mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. KPK mengaku sangat mendukung peraturan KPU yang melarang mantan koruptor menjadi caleg.

"Ya, kita akan imbau (parpol) kalau itu. Kita akan imbau (tidak mencalon mantan koruptor)," ujar Ketua KPK Agus Raharjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (25/5).

Imbauan ini akan diwujudkan dengan berbagai cara, antara lain pertemuan dengan KPU dan partai untuk memastikan parpol tidak mengusung mantan koruptor. Selain itu, KPK mengirimkan surat ke lembaga-lembaga terkait. "Iya, bisa ketemuan dengan KPU atau biasa kan kita mengirim surat juga biasa," ungkap dia.

Menurut Agus, imbauan pada parpol ini merupakan tugas KPK di mana salah satunya monitoring kebijakan pemerintah, selain tugas koordinasi, supervisi, pencegahan dan penindakan. "Jadi, kalau ada kebijakan yang berjalan kurang baik, kurang sempurna, kurang lancar, ya kita bisa memberikan saran, perbaikannya, penyempurnaannya dan kelancarannya," terang dia.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa KPK sangat mendukung KPU telah mengatur eks koruptor menjadi caleg. Menurut dia, parpol memiliki banyak kader yang kompeten sehingga tidak perlu harus mengusung mantan koruptor.

"Ya, gambarannya itu tadi, apa nggak ada orang lain yang lebih kompeten sih. Apa nggak ada orang lain yang integritasnya lebih bagus. Dan di dalam perjalanan yang bersangkutan kan sudah tidak lulus, ya masa kita dorong untuk terus masuk kan. Saya setuju itu (larangan mantan koruptor nyaleg)," kata dia. (ba/b1)

Pemilu 2019