Kasus E-KTP, KPK Jadwalkan Periksa Ketua DPR
Ketua DPR, Bambang Soesatyo
JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua DPR, Bambang Soesatyo, Senin (4/6) hari ini. Bambang bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi, keponakan mantan Ketua DPR, Setya Novanto dan pengusaha Made Oka Masagung.
"Iya (pemeriksaan Bamsoet) termasuk yang diagendakan Senin. Untuk penyidikan dengan tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (4/6) pagi.
Febri menegaskan, tim penyidik terus mengusut kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.
Selain Bamsoet yang merupakan politikus Partai Golkar, tim penyidik juga bakal memeriksa sejumlah saksi dari unsur DPR lainnya. Surat panggilan terhadap Bamsoet dan anggota DPR lainnya ini telah dilayangkan tim penyidik. Untuk itu, KPK berharap Bamsoet dan para anggota DPR yang telah dipanggil untuk memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan.
"Surat panggilan KPK terhadap saksi yang akan diperiksa mulai besok sudah disampaikan secara patut. Jadi kami harap saksi-saksi yang dipanggil memberikan contoh baik dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," katanya.
Febri masih enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang akan dijalani Bamsoet dan sejumlah anggota DPR. Namun, setidaknya terdapat dua hal yang bakal dikonfirmasi tim penyidik terhadap para Wakil Rakyat ini, yakni mengenai aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.
"Ada saksi yang dikonfirmasi salah satu, namun juga ada yang keduanya. Selain itu, beberapa saksi kami klarifikasi juga terkait proses pengadaan. Jadi informasi yang kita butuhkan beragam," ungkapnya.
KPK diketahui telah berulang kali memeriksa sejumlah anggota DPR terkait kasus korupsi e-KTP. Bahkan, terdapat sejumlah anggota DPR yang turut kecipratan aliran dana dari megakorupsi ini. Teranyar, saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5), Irvanto membeberkan sejumlah nama politikus yang turut kecipratan aliran dana dari korupsi proyek e-KTP.
Beberapa diantaranya, yakni sejumlah politikus Golkar seperti Melchias Markus Mekeng, Markus Nari, Chairuman Harahap, dan Agun Gunandjar serta dua politikus Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, dan Jafar Hafsah.
"Rinciannya, 1,5 Juta Dolar AS untuk Chairuman, pertama diberikan 500 ribu Dolar AS, berikutnya 1 Juta Dolar AS, terus ke Pak Mekeng sebesar 1 Juta Dolar AS, terus ke Pak Agun 500 Dor AS dan 1 Juta Dolar AS, terus ke Jafar Hafsah 100 ribu Dollar AS, dan ke Ibu Nur Assegaf 100 ribu Dolar AS," beber Irvanto. (is/b1)
Kasus e-KTP