Polisi Siap Jaga Sidang Vonis Aman Abdurrahman

josstoday.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

JOSSTODAY.COM - Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan, siap melakukan pengamanan terkait sidang vonis terdakwa Aman Abdurrahman tentang kasus dugaan terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/6) besok.

"Jadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok jam 8.30 WIB, akan dilaksanakan sidang lanjutan terhadap tersangka teroris Aman Abdurrahman. Jadi dari pengamanan sudah kita siapkan, sekitar 400 personel sudah kami siagakan untuk besok," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (21/6).

Dikatakan, pola pengamanan sidang vonis kemungkinan sama dengan sidang-sidang sebelumnya. Polisi akan melakukan pengamanan di luar, sekitar gedung PN Jakarta Selatan dan di dalam ruangan sidang.

"Yang terpenting bahwa kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan siap untuk mengamankan jalannya sidang dari pada Aman Abdurrahman," ungkapnya.

Menyoal apakah sidang lainnya akan dihentikan seperti sebelumnya, Argo menyampaikan, hal itu merupakan kewenangan pengadilan.

"Semuanya kan itu wewenang pengadilan. Kalau polisi kan mengamankan saja. Apa pun keputusan hakim dan sidang kami amankan," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengagendakan menggelar sidang vonis terdakwa Aman Abdurrahman terkait kasus terorisme, setelah Hari Raya Idul Fitri atau tanggal 22 Juni 2018 besok.

"Mengingat ada hari libur, maka sidang putusan akan dibacakan usai Lebaran. Jadi untuk putusan, setelah bermusyawarah, Insya Allah kami bacakan pada hari Jumat 22 Juni 2018, pada pukul 09.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim Akhmad Zaini, di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5) lalu.

Diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Aman Abdurrahman terkait kasus terorisme dengan hukuman mati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pentolan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) itu, diduga melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer. Sementara dakwaan kedua primer, melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman diduga sebagai aktor di balik pengeboman di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tahun 2016 lalu. Selain itu, dia juga terlibat kasus teror Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Kampung Melayu Jakarta Timur tahun 2017, serta dua penyerangan terhadap polisi di Medan dan Bima tahun 2017. (ba/b1)

terorisme