Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 90 TPS
Ilustrasi
JOSSTODAY.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 90 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 provinsi yang menyelenggarakan pilkada serentak 2018. Bawaslu mengatakan, jumlah PSU tersebut bisa bertambah berdasarkan laporan jajarannya di tingkat bawah.
"PSU ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor dan jumlahnya bisa bertambah dari 90 TPS. Ini merupakan laporan hingga Kamis sore tadi. Kita terus update," ujar Anggota Bawaslu M. Afifuddin di Jakarta, Jumat (29/6).
Afif mengatakan PSU terbanyak terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni sebanyak 40 TPS. Hal ini, sebenarnya sesuai hasil penelitian Bawaslu bahwa Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah yang rawan. "Penyebab PSU di sana karena ada pemilih yang mencoblos di TPS lain dan kotak suara tidak tersegel," ungkap dia.
Kemudian disusul NTT dimana PSU akah dilakukan di 23 TPS. Umumnya, penyebab PSU di NTT karena terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat. "Di urutan ketiga Sulawesi Utara karena tiga alasan, yakni pembukaan kotak suara satu hari sebelum pemungutan suara, kotak suara tidak tersegel dan pencoblosan lebih dari satu kali," jelas dia.
Kemudian, lanjut dia, di Provinsi Riau ada 8 TPS yang direkomendasikan untuk di PSU karena pemilih memilih lebih dari dua kali, surat suara kurang sebanyak 227, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos lebih dari satu kali dan terdapat pemilih dari TPS lain.
Di Banten, kata dia, terdapat 2 TPS karena ditemukan menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan di Sulawesi Barat ada satu TPS dengan temuan pembukaan kotak suara.
Di Papua ada 2 TPS yang akan dilakukan PSU karena diketahui KPPS dan PPS mencoblos lebih dari satu kali dan KPPS membawa lari kotak suara beserta isinya.
"Di Kalimantan Tengah terdapat 2 TPS, di sana Panwas menemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat. Hal serupa juga ditemukan di satu TPS di Jambi," pungkas dia. (gus/b1)
Badan Pengawas Pemilu