DPR Gelar Pertemuan dengan KPU, Bawaslu, Kemdagri, dan Kemkumham

Bambang Soesatyo
JOSSTODAY.COM - Komisi II dan pimpinan DPR menggelar pertemuan bersama KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), untuk membahas polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 (PKPU Pencalegan). PKPU ini, antara lain mengatur larangan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg).
Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya ingin meminta penjelasan mengenai PKPU tersebut.
"Yang pasti, kami memberikan catatan bahwa ketentuan itu jelas melanggar konstitusi hukum kita. Seseorang tidak boleh dihukum dua kali. Dia kan sudah pernah dihukum, kemudian dihukum lagi," ujar Bambang di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/7).
Tidak hanya itu, UUD 1945 sudah menjamin hak dasar warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, kecuali pengadilan memutuskan hal lain, seperti mencabut hak politiknya.
Menurutnya, PKPU 20/2018 yang dibuat KPU dan telah diundangkan Kemkumham bisa menjadi preseden buruk bagi perjalan bangsa ke depan. Kalau KPU bisa membuat aturan yang melanggar ketentuan UU, semua lembaga, termasuk DPR, juga bisa membuat aturan sendiri di luar ketentuan UU, kemudian mendesak dan menekan Kemkumham untuk mengundangkannya.
"Saya khawatir DPR dalam tata tertibnya membuat peraturan boleh melakukan penyadapan dan penangkapan, karena tugasnya adalah pengawasan. Ini kan pasti melanggar UU di atasnya, tetapi sudah ada preseden, yaitu PKPU," katanya. (is/b1)
KPU Bawaslu