Tak Sekadar Sidak, KPK Minta Kemkumham Konsisten Benahi Lapas

josstoday.com

Petugas lapas menata uang dan barang-barang sitaan hasil sidak di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, 23 Juli 2018.

JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) tegas dan konsisten membenahi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Ketegasan dan konsistensi ini harus dilakukan jajaran kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly itu lantaran pembenahan lapas tak dapat dilakukan hanya melalui inspeksi mendadak (sidak).

"Jika itu dilakukan secara tegas dan konsisten maka itu bisa jadi awal perbaikan di sana," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/7).

Diketahui, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) melakukan sidak di sejumlah lapas, termasuk Lapas Sukamiskin. Sidak ini dilakukan setelah KPK membongkar praktik jual beli sel mewah dan perizinan di Lapas Sukamiskin yang melibatkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah.

KPK mengapresiasi upaya Ditjenpas melakukan sidak. Namun, KPK mengingatkan upaya pembenahan tak dapat dilakukan hanya dengan satu atau dua kali sidak. Dibutuhkan konsistensi dalam upaya bersih-bersih di Lapas itu.

"Catatannya tidak berhenti hanya pada sidak. Perbaikan-perbaikan perlu dilakukan secara konsisten," tegas Febri.

Dalam sidak yang dilakukan di Lapas Sukamiskin pada Minggu (22/7) malam, Ditjenpas menemukan sejumlah kamar mewah para narapidana. Dari 522 sel narapidana itu, ditemukan berbagai barang dilarang semisal kulkas dua pintu, televisi, speaker, kompor gas, tabung elpiji, microwave, mesin pemanas atau pendingin air, dan alat-alat masak. Bahkan, ditemukan juga uang tunai dalam kamar narapidana yang totalnya berjumlah Rp 102 juta.

Permintaan agar Kemkumham dan Ditjenpas serius dan konsisten dalam membenahi lapas bukan tanpa alasan. Jangan sampai sidak yang dilakukan hanya respon atas terbongkarnya sel mewah napi korupsi. Hal ini lantaran, terbongkarnya sel mewah napi ini bukan satu atau dua kali terjadi.

"Karena kita tahu beberapa sidak sebelumnya baik yang dilakukan Kemkumham juga pernah menemukan hal yang sama. Jadi jangan sampai ini terus berulang. Ini juga menjadi catatan apakah benar upaya perbaikan yang dilakukan Kemkumham saat ini akan dilakukan secara serius atau hanya dilakukan dalam waktu dekat hanya karena tangkap tangan baru dilakukan oleh KPK," katanya.

KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; Hendry Saputra yang merupakan orang kepercayaan Wahid; Fahmi Darmawansyah, seorang napi korupsi; dan Andri yang merupakan napi umum sekaligus napi pendamping untuk Fahmi sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin.

Wahid diduga menerima suap dari Fahmi berupa uang sekitar Rp 279.920.000 dan US$ 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Dakkar dan Mitsubishi Triton Exceed. Suap ini diberikan agar Fahmi yang merupakan terpidana perkara suap proyek di Bakamla itu mendapat fasilitas sel atau kamar. Tak hanya itu, suap ini juga diberikan agar Fahmi mendapat kemudahan untuk keluar masuk tahanan. (is/b1)

kasus jual belibli sel mewah