KPK Periksa Dirut PLN dan CEO Blackgold Energy

josstoday.com

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah), bergegas meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 Juli 2018.

JOSSTODAY.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Dirut PT PLN, Sofyan Basir, Selasa (31/7). Sofyan bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo. Pemeriksaan Sofyan dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Johannes Kotjo.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes B Kotjo)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/7).

Tak hanya Sofyan, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan CEO PT Blackgold Energy Indonesia Philip C. Rickard serta seorang staf admin bernama Diah Aprilianingrum. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Eni Saragih.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih)," jelasnya.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bakal dijalani Sofyan. Sebelumnya, mantan Dirut BRI tersebut sudah diperiksa tim penyidik KPK pada Jumat (20/7). Saat itu Sofyan dicecar soal penunjukan Blackgold sebagai dalam proyek PLTU Riau-I.

Usai diperiksa, kepada awak media, Sofyan mengaku penggarap proyek PLTU Riau-1 dilakukan melalui penunjukan langsung. Sofyan mengklaim proses penunjukan langsung penggarap proyek senilai US$900 juta tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.

Namun, pernyataan Sofyan itu dibantah Direktur Utama PT PJB Iwan Agung Firstantara yang diperiksa tim penyidik pada Seni (30/7) kemarin. Usai diperika, Iwan Agus menegaskan tidak ada proses penunjukan langsung dalam proyek ini.

"Oh enggak, enggak ada penunjukan langsung," kata Iwan.

Diketahui, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo sebagai tersangka suap, Sabtu (14/7). Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam OTT pada Jumat (13/7).

Eni diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Johannes terkait proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Diduga uang itu merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan Johannes kepada Eni terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Uang Rp 500 juta ini bukan suap yang pertama kali diterima Eni dari Johannes. KPK menduga, uang ratusan juta rupiah itu merupakan pemberian keempat dari Johannes untuk Eni. Sebelumnya, Eni telah menerima suap dengan rincian Rp 2 miliar pada Desember 2017, Rp2 miliar pada Maret 2018 dan Rp300 juta pada 8 Juni 2018. Dengan demikian, total uang suap yang diterima Eni dari proyek ini mencapai Rp 4,8 miliar.

Eni diduga berperan sebagai pihak yang memuluskan jalan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, milik Johannes untuk menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek ini digarap oleh PT Pembangkitan Jawa-Bali dan PT PLN Batubara dengan mitra kerja konsorsium yang terdiri dari BlackGold, dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC). (ba/b1)

karupsi kasus proyek PLTU Riau-1