KPU: 16 Parpol Telah Serahkan Perbaikan Berkas Para Bacaleg

josstoday.com

Ketua KPU Arief Budiman.

JOSSTODAY.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Arief Budiman mengatakan, 16 partai politik peserta pemilu 2019 telah menyerahkan hasil perbaikan berkas pendaftaran para bakal calon legislatif ke KPU. Semua parpol ini menyerahkan berkasnya di hari terakhir tahapan perbaikan berkas, Selasa (31/7) kemarin.

"Yang pertama kami sampaikan bahwa 16 parpol peserta pemilu telah berhasil menyelesaikan perbaikan berkas, sebelum penutupan," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Rabu (01/8) dini hari.

KPU telah memberikan kesempatan kepada parpol melakukan perbaikan berkas bacaleg sejak tanggal 22 sampai 3 Juli 2018, setelah memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran bacaleg. Yang diperbaiki parpol, kata Arief, antara lain soal ijazah, E-KTP, surat kesehatan dan persoalan administrasi lainnya.

Tak hanya itu, menurut Arief, parpol juga diminta menggantikan bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, seperti bacaleg yang teridentifikasi mantan terpidana kasus korupsi. Dalam tahapan selanjutnya, KPU akan memastikan bahwa parpol sudah memperbaiki dan menggantikan bacaleg yang TMS.

"Nah kami belum tahu apakah itu sudah diganti dengan yang lain atau enggak diganti, atau dibiarkan saja dan dimasukin lagi, kan kita belum tahu," ungkap dia.

Arief juga menegaskan bahwa tidak ada masa perpanjangan perbaikan berkas. Jika parpol tidak memperbaiki berkas atau menggantikan bacaleg yang TMS, maka KPU akan mencoret bacaleg yang bersangkutan.

"Kalau kemarin kami temukan harus diperbaiki tetapi saat ini tidak diperbaiki, ya TMS," tandas dia.

Dalam tujuh hari ke depan, dari tanggal 1 sampai 7 Agustus 2018, kata Arief, KPU akan melakukan verifikasi hasil perbaikan berkas bacaleg. Tim KPU, kata dia akan berkoordinasi dengan parpol untuk memeriksa keabsahan berkas para bacaleg tersebut.

"Jadi tim kita, dengan tim mereka memeriksa keabsahan, nah baru kami, secara internal akan melakukan pemeriksaan sendiri berdasarkan hasil bersama. Kami kemudian menata dan susun daftar yang ada di DCS (daftar caleg sementara)," terang dia.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) 5 Tahun 2018, tahapan berikutnya adalah proses verifikasi kembali selama 7 hari pada 1 sampai 7 Agustus 2018. Pada 8-12 Agustus 2018, KPU kemudian menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian dilanjutkan dengan mengumumkan DCS serta melihat persentase keterwakilan perempuan di dalamnya pada 12 sampai 14 Agustus 2018.

KPU pada 12 sampai 21 Agustus 2018 akan membuka ruang bagi masyarakat memberikan tanggapan dan masukan DCS dan apabila ada tanggapan atau masukan maka KPU pada 22 sampai 28 Agustus 2018 akan mengklarifikasinya dengan partai politik dan membuka ruang jawaban 29-31 Agustus 2018. DCT sendiri disusun 14 September dan ditetapkan pada 20 September 2018. (gus/b1)

KPU Bacaleg