Pakai UU Baru, Polri Yakin Tangkal Terorisme
Irjen Setyo Wasisto.
JOSSTODAY.COM - Polri meminta mayarakat tetap waspada dan tidak perlu khawatir dengan aksi terorisme. Ini karena dengan UU Antiteror 2/2018 Polri diberikan kewenangan yang lebih luas termasuk pada mereka yang terafiliasi kelompok teror.
“Kalau di UU yang lama kita tidak bisa (menindak) sebelum mereka bertindak pidana. Tapi di undang-undang yang baru ini kita sudah boleh menangkap dan memeriksa mereka kalau kita temukan bukti-bukti yang kuat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di JCC, Jakarta, Rabu (1/8).
Mereka yang ditangkap itu—yang jumlahnya sekitar 200 orang—akan di proses lanjut kalau terbukti dan bila tidak akan dilepaskan.
Polisi saat ini punya waktu selama 20 hari untuk menentukan hal tersebut. Di masa lalu polisi hanya punya waktu tujuh hari.
“Densus itu sudah punya petanya semua. Sekarang ini kita sudah (punya peta) JAD, JAK, Majelis Mujahidin Indonesia Timur dan lainnya. Dulu JI lebih ke Alqaeda, sementara JAD dan JAK ini ke ISIS. Mereka beda aliran,” sambungnya.
Rasa kekhawatiran publik itu salah satunya muncul dalam paparan hasil survei LSI berjudul "Isu Teroris dan Harapan Publik" di Jakarta, Selasa (31/7).
Survei dilakukan 28 Juni – 5 Juli 2018 melalui wawancara tatap muka menggunakan kuesioner.
Survei menggunakan metode multistage random sampling dengan 1.200 responden di 34 provinsi dan margin of error sebesar plus minus 2,9 persen.
Survei dilengkapi penelitian kualitatif melalui analisis media, FGD, dan wawancara pendalaman. (gus/b1)
terorisme