Sandiaga Dilaporkan ke Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Pemilu

josstoday.com

Bakal calon Wakil Presiden Sandiaga Uno mendatangi KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Selasa, 14 Agustus 2018.

JOSSTODAY.COM - Rumah Relawan Nusantara The President Center Jokowi-KH Ma'ruf Amin melaporkan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahudin Uno ke ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan ini terkait pernyataan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang menuding Sandiaga memberikan uang sebesar Rp 500 Miliar kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam proses pencalonan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Kami menegakkan konstitusi, karena apa yang dilakukan Sandiaga merupakan pelanggaran, apalagi saat itu dia menjabat sebagai wagub (wakil gubernur,-red)," ujar Sekretaris Presidium Fahmy Hakiem ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/8).

Pihaknya, kata Fahmy, mengatakan bahwa Sandiaga diduga melakukan pelanggaran pemilu baik itu berupa dugaan mahar politik ke PAN dan PKS maupun memberikan sumbangan dana kampanye yang melebihi batasan yang sudah ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Intinya, kita duga Sandiaga melakukan pelanggaraan pemilu baik itu mahar politik maupun memberikan sumbangan dana kampanye yang melebih batas," tandas dia.

Terkait laporan tersebut, kata Fahmy, pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti. Pertama, kata dia, kicauan Andi Arief yang beberapa waktu lalu menyebut adanya mahar politik Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga kepada PAN dan PKS agar bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto.

"Ini bisa menjadi bukti mahar politik," ungkap dia.

Kedua, lanjut dia, melengkapi barang bukti berupa pernyataan Sandiaga yang membenarkan adanya dana yang diberikan untuk kedua partai sebagai dana kampanye juga digunakan sebagai bukti.

"Kami membawa bukti tweet Andi Arief (dan,-red) pernyataan Sandiaga yang bilang (ada,-red) uang 1 triliun adalah uang kampanye," tutur dia.

Menurut Fahmy, jika Sandiaga berdalil bahwa uang tersebut merupakan sumbangan dana kampanye, maka sumbangan Sandiaga telah melebihi batas yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang Pemilu.

"Laporan sudah diterima Bawaslu RI, tetapi nanti akan dilengkapi lagi sejumlah berkasnya. Untuk itu, kami akan kembali lagi ke Bawaslu untuk melengkapi berkas tersebut," kata dia.

Tak hanya Rumah Relawan Nusantara The President Center Jokowi-KH Ma'ruf Amin, ternyata Sandiaga juga dilaporkan oleh
Federasi Indonesia Bersatu ke Bawaslu. Federasi lebih menilai Sandiaga melakukan mahar politik ke PAN dan PKS.

"Langkah yang kami lakukan hari ini adalah bentuk respons daripada pernyataan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief karena berkali-kali kita lihat dia mengatakan dia mendapatkan informasi terkait politik mahar Rp 500 miliar dari orang yang kredibel," ucap Sekjen Federasi Indonesia Bersatu Muhammad Zakir Rasyidin di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/8).

Zakir berharap Bawaslu proaktif menangani kasus dugaan mahar ini agar proses kontestasi politik pada Pilpres 2019 diwarnai dengan cara yang baik sehingga kualitas demokrasi pun semakin baik. Meskipun belum bertemu dengan Andi Arief, kata Zakir, pernyataan Andi Arief di media dan twitternya menjadi barang bukti laporan.

"Untuk benar tidak, itu tugas Bawaslu. Seperti apa model, bentuk transaksi politik atau mahar itu nanti Andi Arief yang menjelaskan karena dia yang mengatakan lebih dulu. Bawaslu harus proaktif menelusuri hal tersebut," pungkas dia. (ba/b1)

Pemilu 2019