Polisi Tahan Pemukul Remaja di Jalan Tol

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka Misvanul Andri, terkait kasus pemukulan terhadap seorang remaja berinisial RA (14), di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur.

"Sudah ya ditahan. Belum tahu (apakah keluarganya sudah menjenguk), karena baru hari ini kita resmi tahan" ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, di Jakarta, Jumat (24/8).

Dikatakan, tersangka Misvanul juga mengakui perbuatannya memukul korban RA. "Ya yang bersangkutan sudah pukul dan mengaku," ungkapnya.

Ia menyampaikan, tersangka bekerja sebagai wiraswasta. Pada saat kejadian, yang bersangkutan tidak dalam pengaruh obat-obatan atau minuman keras.

"Nggak ada (pengaruh obat). Ya hanya karena emosi itu. Dikenakan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 76 C Undang-undang Perlindungan Anak," katanya.

Sebelumnya diketahui, rekaman video, berisi seorang remaja laki-laki berinisial RA (14) yang mengalami luka di bagian hidung hingga berlumuran darah, viral di media sosial. Diduga, seorang pria bernama Misvanul memukulnya karena tidak terima mobil yang ditumpangi korban berhenti mendadak, di Jalan Tol Jagorawi, Rabu (22/8) kemarin.

Pasca-menerima laporan, polisi langsung tancap gas melakukan penyelidikan, memeriksa korban, saksi, memanggil serta meminta keterangan terduga pelaku, dan menganalisis barang bukti. Seusai gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Misvanul sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. (fa/b1)

kasus pemukulan remaja