Fokus Terapkan Zonasi, Sistem PPDB 2019 Diubah

josstoday.com

Muhadjir Effendy.

JOSSTODAY.COM - Penerapan sistem penerimaan perserta didik baru (PPDB) pada tahun ajaran baru 2017/2018 banyak meninggalkan masalah di lapangan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, untuk PPDB pada tahun selanjutnya tidak akan dilakukan dengan sistem yang sama. Pasalnya, Kemdikbud mengubah skema PPDB.

Dijelaskan Muhadjir, PPDB yang biasanya dibuka menjelang tahun ajaran baru untuk ajaran 2019/2020 tidak terjadi lagi. Dalam hal ini, para siswa sejak awal tahun telah dikelompokkan dan ditentukan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya sesuai dengan zonasi.

“PPDB bukan tidak ada, tetapi sistemnya kami ubah. Jadi tidak ada lagi penerimaan siswa baru menjelang ajaran baru yang menimbulkan masalah itu. Namun para siswa sejak awal sudah tahu akan melanjutkan ke mana dengan sesuai dengan sistem zonasi,” kata mantan rektor Univeritas Muhammadyah Malang (UMM) pada Pembukaan Rapat Koordinasi Pengembangan Zonasi Dalam Rangka Pemerataan Kualitas Pendidikan Tahun 2018, Region II Jakarta, di hotel Golden Boutique, Jakarta, Senin(17/9) malam.

Muhadjir mengatakan, sejauh ini Kemdikbud telah menetapkan 1.900 zonasi. Namun jumlah tersebut akan bertambah bahkan berkurang sesuai masukan dari kepala dinas pendidikan (kadisdik) dan pemerintah daerah/kota serta provinsi yang sejauh ini ditugaskan untuk mendata daya dukung pendidikan setiap zonasi. Mulai dari ketersediaan sarana dan prasarana (sarpras) hingga kebutuhan guru.

Menurut Muhadjir, melalui skema zonasi, sekolah dan kadisdik mengantongi data siswa setiap jenjang dalam satu zonasi. Dalam hal ini, para siswa tersebut sebelum menyelesaikan studinya pada suatu jenjang. Ia telah mengetahui akan melanjutkan pendidikan ke sekolah mana dalam zonasi tersebut termasuk alternatif pilihan keduanya.

Sedangkan, bagi siswa yang merasa ingin memperoleh layanan pendidikan lebih dari yang disiapkan negara, Muhadjir menyarankan untuk melanjutkan pendidikan pada sekolah swasta yang bermutu baik.

Selanjutnya Muhadjir mengatakan, untuk zonasi yang kekurangan ruang kelas dengan daya tampung tinggi untuk menerapkan zonasi. Muhadjir mengaku, pemerintah masih memiliki waktu untuk mempersiapkan hingga tahun ajaran baru dimulai.

“Untuk masalah daya tampung sekolah kami lakukan indentifikasi sejak awal maka sekolah dan pemerintah daerah mempersiapkan dari jauh-jauh hari kebutuhan sarpras seperti penambahan ruangan, pembangunan gedung baru dan lainnya, sehingga peserta didik dalam zonasi tersebut mendapat hak yang sama,” papar guru besar Universitas Negeri Malang ini.

Melalui sistem zonasi, Muhadjir menegaskan, pendidikan menjadi tanggung jawab bersama, bukan lagi pemerintah pusat, provinsi ataupun kabupaten/kota. Pasalnya, dengan sistem zonasi, meski siswa terdaftar di kabupaten lain, namun jarak tempat tinggal lebih dekat dengan sekolah dari kabupaten lain. Siswa tersebut dapat mendaftar di sekolah terdekat sesuai rekomendasi sekolah di jenjang sebelumnya.

Pada kesempatan sama, Muhadjir kembali menegaskan, sistem zonasi tidak hanya untuk PPDB tetapi juga sebagai dasar untuk melakukan rotasi guru dalam satu zonasi.

“Ini jangan dipahami sebagai pemindahan guru jauh-jauh tetapi pemerataan dalam satu zonasi. Kita tahu kapasitas guru kita bervariasi. Kalau saya kategorikan, ada guru PNS bersertifikasi, PNS nonsertifiksasi, guru non-PNS yang belum bersertifikasi. Dengan sistem zonasi ini dibagi relatif jangan sampai ada sekolah semua diisi guru PNS bersertifikasi dan ada sekolah yang hanya kepala sekolahnya saja. Ini harus ditata,” tuturnya.

Selain itu, sistem zonasi ini juga dilakukan untuk sarpras sehingga anggaran yang ada dari pemerintahn pusat, maupun anggaran pusat yang sudah ditransfer dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) serta APBD pendidikan 20 persen fokus untuk memenuhi kebutuhan dalam sebuah zonasi.

Optimalkan Peran MKKS

Muhadjir juga mengatakan, sistem zonasi ini, dalam pedoman yang disiapkan, pemerintah akan mengoptimalkan peran dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Pasalnya, MKKS nanti akan menjadi pendamping Kadisdik untuk bersama-sama membagi atau mengalokasikan dan meredistribusikan siswa di setiap zonasi. Termasuk tugas mendata keberadaan sekolah swasta dalam zonasi.

Muhadjir menambahkan, melalui skema zonasi ini, kepala sekolah dibebaskan dari beban mengajar yang digantikan dengan kegiatan penyuluhan dan dialog dengan orangtua murid untuk membahas jenjang pendidikan selanjutnya. Pasalnya, dalam zonasi ini kepala sekolah berperan penting memberi pemahaman yang sama kepada setiap orangtua murid akan sekolah-sekolah alternatif yang ditawarkan.

“Dengan sistem zonasi ini, bukan lagi siswa yang daftar ke sekolah tetapi sekolah yang aktif menjemput siswa dan membangun dialog dengan orangtua,” ujarnya.

Muhadjir juga mengatakan, sistem zonasi ini merupakan aturan yang mengikat pemerintah daerah untuk bersama-sama fokus pada sektor pendidikan. Sehingga sekolah yang fasilitas kurang memadai menjadi fokus penanganan bersama baik pemerintah pusat maupun kabupaten/kota serta provinsi baik mengunakan anggaran pusat maupun APBD difokuskan ke sekolah.

Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan(GTK) Supriano mengatakan, dalam penerapan zonasi ini, Kemdikbud mengundang setiap kadisdik dan MKKS serta Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) setiap provinsi dan kabupaten/kota untuk berdiskusi bersama skema penerapan zonasi. (gus/b1)

Mendikbud