Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Melchias Mekeng
Melchias Marcus Mekeng.
JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik menjadwalkan memeriksa politikus Golkar, Melchias Markus Mekeng, Rabu (19/9).
Pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Golkar di DPR ini dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Idrus Marham.
"Melchias Markus Mekeng, anggota DPR RI, diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Belum diketahui kaitan Mekeng dengan kasus ini. Namun, diduga terdapat sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi penyidik terkait proyek senilai US$ 900 juta tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa staf khusus DPR RI, Tahta Maharaya. Seperti halnya Mekeng, Tahta juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Idrus Marham. Sedangkan saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih, KPK memanggil pihak swasta Herwin Tanuwidjaja.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Eni, dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham serta pemegang saham Blackgold Natural Limited Johannes B Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Johannes Kotjo diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Eni dan Idrus agar perusahaannya dapat turut menggarap proyek PLTU Riau-1. (gus/b1)
Kasus Suap PLTU Riau