Laporan Dana Kampanye Belum Gambarkan Aktivitas Pembiayaan Kampanye
Ilustrasi
JOSSTODAY.COM - Persoalan pertanggungjawaban dana kampanye partai politik tidak pernah terungkap secara transparan. Pengeluaran atau belanja kampanye ditengarai tidak sebanding dengan penerimaan yang sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017, Sigit Pamungkas, mengakui, secara keseluruhan, persoalan laporan dana kampanye masih belum menggambarkan aktivitas pembiayaan kampanye yang sesungguhnya. "Laporan dana kampanye masih terbatas pada kepantasan pendanaan daripada gambaran autentik aktivitas pendanaan kampanye," kata Sigit Pamungkas, di Jakarta, Senin (24/9)
Menurutnya, ada dua aspek yang menyebabkan sulitnya mempertanggungjawabkan dana kampanye, yaitu aspek budaya yakni terkait "pantas-tidak pantas" atas besaran uang dalam kompetisi. "Kalau terlalu kecil dianggap tidak masuk akal, kalau terlalu besar akan dituding betapa "wah" pendanaan kampanyenya," ujar Sigit.
Aspek kedua, peserta pemilu kesulitan mempertangungjawabkan uang yang diperoleh. Sebab, kondisi ini diyakini melibatkan uang yang sangat besar dan tidak semua penyumbang mau dibuka ke publik atas kontribusinya dalam pendanaan kampanye.
Dalam sistem pemilu di Indonesia, laporan dana kampanye dibagi menjadi tiga bagian, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimanan dana kampanye (LPDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)
Untuk LADK sendiri disampaikan oleh peserta pemilu paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dimulai. Informasi dalam LADK meliputi rekening khusus dana kampanye, saldo awal, jumlah pengeluaran yang sudah dilakukan sejak rekening dana kampanye dibuka, penerimaan, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) masing-masing calon. "Tidak ada yang masalah dari rekening awal dana kampanye ini. Sebab menunjukkan posisi awal keuangan peserta pemilu sebelum bertanding. Tetapi, penting bagi publik untuk mengetahui kapasitas awalnya," ujarnya.
Namun sebagai sebuah mekanisme membangun transparansi dan akuntabilitas pendanaan kampanye, penyampaian laporan dana kampanye (LDK) harus didorong sebagaimana kondisi objektif aktivitas pendanaan.
Dari pengalamannya selama menjabat Komisioner KPU, persoalan utama lemahnya akuntabilitas dana kampanye yaitu minimnya pengawasan dan jenis audit yang dipakai.
Menurut Sigit, hingga kini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum pernah merumuskan mekanisme pengawasan atas dana kampanye. Bahkan, ruang ini terkesan seperti diabaikan Bawaslu. Padahal sangat subtansial dalam membangun pemilu berintegritas.
Dari sisi audit, jenis yang dipakai selama ini adalah audit kepatuhan (compliance audit) hanya melihat apakah prosedur dan aturan terkait dana kampanye sudah dipatuhi. Termasuk sejauhmana besaran sumbangan, sumber sumbangan, waktu pelaporan yang diatur dalam peraturan dipatuhi. "Selama ketentuan itu dipenuhi maka laporan dana kampanye dianggap tidak masalah," ungkapnya.
Menurut dia, audit kepatuhan selama ini tidak mampu menggambarkan realitas aktivitas pendanaan kampanye yang sesungguhnya. Audit tersebut tidak bisa mendeteksi apakah benar sumbangan dan pengeluaran yang ada serta apakah jumlah dan peruntukannya benar.
"Terkait dengan peran Bawaslu, semestinya memperhatikan isu ini secara serius. Karena ini menyangkut kompetisi yang berintegritas dan adil. Rumusan metode pengawasan harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga mampu menguak secara otentik pendanaan kampanye," kata Sigit.
Langkah yang bisa dilakukan salah satunya jenis audit yang perlu diperluas. Selain audit kepatuhan, secara partial bisa digunakan audit forensik atau jenis audit lainnya yang dapat mengungkap secara riil pendanaan kampanye.
Namun demikian, jika audit diperluas, maka yang menjadi kendala selanjutnya adalah minimnya waktu yang disediakan UU. Tidak heran, audit yang digunakan sampai dengan saat ini hanya sebatas audit kepatuhan yang hanya menyentuh di permukaan. "Waktu yang disediakan oleh UU menjadi salah satu kendala audit. Mereka bekerja kurang dari satu bulan. Selain itu, auditor juga baru bekerja di ujung pelaporan dana kampanye," ucap Sigit.
Pada titik inilah Bawaslu dapat menjadi tumpuan untuk memastikan pelaporan dana kampanye, apakah menggambarkan realitas yang sesungguhnya atau tidak. Karena itu, sejak awal Bawaslu diingatkan untuk terus proaktif melakukan pengawasan. (ba/b1)
Pilpres 2019 pemilu 2019