Dirut PLN Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Pemeriksaan Dirut PLN Sofyan Basir
Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/9). Sofyan bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Sofyan terlihat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Sofyan yang menggenakan kemeja putih lengan pendek belum mau berkomentar banyak mengenai pemeriksaan yang bakal dijalaninya hari ini.
"Nanti ya, sudah ditunggu penyidik," kata Sofyan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9).
Pemeriksaan terhadap Sofyan ini dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
"Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM, (Idrus Marham)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Febri enggan menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang bakal dijalani Sofyan. Febri hanya menyebut pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berkas Idrus Marham. Sofyan diketahui telah dua kali diperiksa tim penyidik, yakni untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.
"Kalau pemeriksaan sebelumnya saksi diperiksa untuk tersangka JBK (Johannes B Kotjo) dan ESM (Eni Maulani Saragih). Kali ini untuk tersangka IM," katanya.
Selain Sofyan, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Dirkektur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati. Seperti halnya Sofyan, Rosa juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Idrus.
"Rosa Vivien Ratnawati juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM," jelas Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni, Johannes Kotjo, dan Idrus Marham sebagai tersangka suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Total uang yang diterima Eni secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp 6,25 miliar. Suap ini diberikan agar Eni dan Idrus memuluskan perusahaan Kotjo untuk turut menggarap proyek PLTU Riau-1. (gus/b1)
Kasus Suap PLTU Riau