Uji Coba Tilang Elektronik, Terjadi Ratusan Pelanggaran

josstoday.com

Uji coba tilang elektronik di Polda Metro Jaya, Senin 1 Oktober 2018

JOSSTODAY.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ratusan pengendara melakukan pelanggaran terkait uji coba penindakan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat. Polisi belum memberlakukan penindakan pada masa uji coba.

"Data rekap harian pelanggaran lalu lintas melalui aplikasi ETLE hari Selasa, 2 September 2018, jumlah pelanggaran sebanyak 104 pelanggar, dengan rincian 12 pelat kuning, 66 pelat hitam, dan 26 pelat dinas atau luar wilayah Polda Metro Jaya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf, Rabu (3/10).

Dikatakan, waktu terjadinya pelanggaran pukul 00.00 hingga 06.00 WIB sebanyak enam pelanggar, pukul 06.00 - 12.00 WIB sebanyak 43 pelanggaran, pukul 12.00 - 18.00 WIB sebanyak 48 pelanggaran, dan pukul 18.00 - 00.00 WIB sebanyak tujuh pelanggaran.

"Jenis pelanggaran yang banyak dilakukan adalah melanggar marka dan menerobos traffic light," ungkapnya.

Ia menambahkan, pada hari pertama tercatat 232 pelanggaran yang terjadi. "Hari pertama ada 232 pelanggar. Kebanyakan semacam itu, (melanggar) traffic light dan marka jalan," katanya.

Yusuf menuturkan, pihaknya menambah jumlah personel yang bertugas memverifikasi data di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya.

"Saya tambah jadi 12 (personel) per shift. Jadi 12x3, 36 personel. Setiap 12 jam gantian," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya belum memberlakukan penindakan tilang selama masa uji coba.

"Belum ada penegakan hukum. Belum ada penindakan tilang selama uji coba," katanya.

Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, resmi melakukan uji coba penindakan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), terhadap pelanggar lalu lintas, di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (1/10) kemarin.

Sistem berbasis elekronik ini, mengandalkan kamera pengawas aliasCCTV untuk membidik pelanggar lalu lintas secara otomatis, di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kamera yang dipasang, terkoneksi dengan Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya.

Apabila ada pelanggar, kamera pengintai akan mengcapture nomor polisi kendaraan secara otomatis. Kemudian, datanya langsung meluncur ke TMC Polda Metro Jaya. Petugas khusus yang berada di back office (TMC), kemudian melakukan verifikasi nomor kendaraan, identitas pemilik kendaraan dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika terbukti melanggar, polisi menerbitkan surat konfirmasi, berikut bukti tilang.

Sejurus kemudian, surat konfirmasi itu akan dikirimkan ke alamat pelanggar. Sementara ini, petugas atau Kantor Pos yang akan mengirimkan surat tilang itu kepada pelanggar. Namun, ke depan Ditlantas telah meminta masyarakat yang memiliki kendaraan baru atau mutasi kendaraan mencantumkan nomor telepon dan alamat email. Sehingga nanti polisi dapat mengkonfirmasi melalui telepon, dan mengirimkan surat tilang melalui email.

Pelanggar yang sudah mendapatkan surat konfirmasi atau bukti tilang, wajib membayar denda ke rekening Bank BRI -rekening pemerintah- dengan batas waktu sekitar 17 hari kerja. Apabila denda tidak dibayar sampai batas waktu yang ditentukan, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Pelanggar dapat memperpanjang pajak STNK setelah membuka blokir alias membayar denda tilang.

Sementara ini, pelanggaran yang diawasi kamera antara lain, melanggar marka jalan dan menerobos lampu merah. Ke depan pelanggaran rambu lalu lintas, melanggar jalur khusus bagi kendaraan tertentu (busway), melawan arus, mengemudi sambil menggunakan handphone, tidak memasang sabuk pengamanan, tidak menggunakan helm, dan lainnya, juga akan ditindak. (is/b1)

uji coba Tilang Elektronik