Yusril: Pemanggilan Amien Rais oleh Polisi Hal yang Wajar
Yusril Ihza Mahendra
JOSSTODAY.COM - Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra menganggap pemanggilan Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais oleh penyidik Polda Metro Jaya atas Amien Rais dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet merupakan sesuatu yang biasa dan wajar. Menurut Yusril, sebagai warga negara yang baik hendaknya panggilan penyidik itu dipenuhi tanpa harus membuat reaksi yang berlebihan.
Pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi sangat beralasan. Sesuai undang-undang, aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk memanggil saksi yang dianggap mengetahui sebuah kasus.
“Jadi saya kira bagi setiap warga negara yang baik, harus memenuhi panggilan polisi dan lebih kooperatif. Karena Amien Rais dianggap tahu tentang terjadinya tindak pidana yang diduga dilakukan Ratna Sarumpaet, maka apa yang diketahui beliau, diterangkan saja apa adanya ke penyidik," kata Yusril saat pertanyaan wartawan ketika berada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Rabu (10/10).
"Jadi tidak perlu ada kekhawatiran apa-apa. Apakah Pak Amien mau dikait-kaitkan dengan kasus itu atau tidak, itu nanti akan merujuk pada pengembangan dari penyidikan. Bisa iya bisa tidak, mudah-mudahan sih tidak,” ujar Yusril lagi.
"Soal Pak Amien itu, saya pikir setiap orang kalau dipanggil untuk dimintai keterangan menjadi saksi normal dan wajar saja. Ya harus datang,” ujar Yusril.
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini berharap dengan pemanggilan Amien Rais kasus ini menjadi terang-benderang. "Yang bikin runyam itu kan Amien Rais minta Presiden Jokowi mencopot Jenderal Polisi Tito Karnavian dicopot karena tidak ada hubungannya dengan yang bersangkutan dipanggil Polisi sebagai saksi Ratna Sarumpaet," ujarnya.
Menurut Yusril, penyidik kepolisian sudah melakukan tugasnya dengan benar karena sudah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana penyebaran berita bohong.
“Ya kooperatif saja. Kalau kemudian ia minta Kapolrinya dicopot, nah itu masalah lain,” tandas Yusril lalu menceriterakan bahwa ia sendiri pernah mempertanyakan keabsahan panggilan pihak Kejaksaan terkait desakannya yang mempertanyakan keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung tahun 2010.
“Waktu itu saya anggap jaksa agung tidak sah, maka saya menolak diperiksa, karena kejaksaan itu merupakan satu kesatuan dan saya tidak asal ngomong, karena kemudian saya buktikan di Mahkamah Konstitusi waktu itu dan terbukti benar bahwa Jaksa Agungnya waktu itu ilegal dan Hendarman Supandji diturunkan dari Jaksa Agung.
“Ini berbeda jika sekarang minta Jenderal Tito Karnavian dicopot dari jabatannya karena beliau (Amien Rais) dipanggil hendak diperiksa sebagai saksi. Itu sesuatu yang tidak ada hubungannya satu dengan yang lain,” tandas Yusril.
Pada bagian lain Yusril juga meminta kepada semua pihak agar memberikan kebebasan sewajarnya kepada aparat penyidik kepolisian untuk menangani kasus dugaan hoax Ratna Sarumpaet dengan cepat dan sesuai aturan perundang-undangan.
“Sekarang ini Pak Amien Rais kan sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Jadi berikanlah kekebasan kepada penyidik kepolisian untuk melakukan penyidikan apa yang sesungguhnya terjadi di balik kebohongan yang dibuat Ratna Sarumpaet. Itu saja,” tandas Yusril. (fa/b1)
kasus Ratna Sarumpaet