KPK Cermati Fakta Sidang Kotjo untuk Jerat Dirut PLN

josstoday.com

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah), bergegas meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 Juli 2018.

JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo. Hal ini untuk mendalami dan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat termasuk Dirut PLN, Sofyan Basir.

Dalam persidangan Kamis (11/10), mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih yang dihadirkan sebagai saksi membeberkan mengenai peran dan keterlibatan Sofyan di proyek senilai US$ 900 juta tersebut. Eni mengungkapkan, Sofyan merupakan pihak yang menawarkan proyek PLTU Riau-1 kepada Setya Novanto yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.

Eni juga menyebut Sofyan direncanakan bakal dapat jatah paling besar. Namun, Sofyan menolak dan meminta jatah untuknya dibagi rata untuk Eni dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan, kesaksian Eni ini bakal dicermati pihaknya. Dikatakan, setiap fakta yang muncul di persidangan menjadi masukan untuk mengembangkan kasus ini, termasuk mengenai keterlibatan Sofyan.

"Hasil persidangan tentu menjadi masukan bagi kita untuk mengembangkannya lebih lanjut," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10).

Saut menyatakan, hingga saat ini status Sofyan dalam kasus suap PLTU Riau-1 masih sebagai saksi. Namun, tak tertutup kemungkinan status saksi ini ditingkatkan sebagai tersangka jika dalam pengembangan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Seperti apa nanti kita mendalami hasil yang muncul di persidangan, nanti kita pelajari nanti kita kembangkan," tegasnya.

Peran dan keterlibatan Sofyan dalam kasus suap proyek PLTU ini semakin terang. Sofyan hadir dalam pertemuan dengan Eni dan Kotjo untuk membahas proyek hingga soal pembagian fee.

Saut mengakui bukan hal mudah bagi KPK untuk menjerat seseorang dalam sebuah kasus korupsi. Tim penyidik perlu memastikan telah mengantongi bukti-bukti yang kuat sebelum menjerat seseorang. Untuk itu, KPK bakal terus mengumpulkan setiap bukti sebelum menetapkan pihak lain, termasuk Sofyan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Mozaik-mozaik ini kan harus dikumpulkan, pertemuan di mana, kapan, apa pembicaraannya. Itu kan perlu kehati-hatian dan tidak hanya pengakuan orang-orang yang ada di situ, nanti kami dalami. Artinya, nggak mungkin kan dia (bahas) harga bawang di situ (saat pertemuan dengan Eni dan Kotjo)," katanya. (fa/b1)

Kasus PLTU Riau I