Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Tak Dikabulkan

josstoday.com

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya

JOSSTODAY.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tersangka Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota. Alasannya, penyidik masih terus memeriksa Ratna.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (12/10), mengatakan penyidik sudah menerima surat permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dari pengacara Ratna. 

"Setelah dianalisis dan dievaluasi, permohonan tersebut belum dapat dikabulkan. Alasannya masih dalam proses sidik. Seperti kemarin contoh, masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi, lalu kita cross-check. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan. Jadi belum bisa dikabulkan," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan kliennya menjadi tahanan kota kepada penyidik Polda Metro Jaya, Senin (8/10). Permohonan pengalihan tahanan kota diajukan dengan alasan kemanusiaan. Keluarga khawatir kesehatan Ratna yang sudah berusia 69 tahun itu akan memburuk, apabila harus mendekam di penjara. Selain itu, Ratna juga harus mengonsumsi obat agar kondisinya tetap bugar.

Pihak keluarga dan kuasa hukum menjamin Ratna tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. Keluarga juga menjamin Ratna akan kooperatif.

Penyidik telah menetapkan Ratna sebagai tersangka dan telah ditahan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 junctoPasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (gus/b1)

Ratna Sarumpaet kasus Ratna Sarumpaet