Sel Mewah di Sukamiskin, KPK Periksa Dirjen Pemasyarakatan

dari kiri ke kanan: Kakanwil Hukum dan HAM DKI Bambang Sumardiono, Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utama, Karutan Cipinang Asep Sutandar, Ketua Jeera Foundation Gusti Arief.
JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Pas Kemkumham), Sri Puguh Budi Utami, Selasa (16/10). Utami diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli sel mewah dan fasilitas lainnya di Lapas Sukamiskin, Bandung. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka narapidana korupsi, Fahmi Darmawansyah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Utami, KPK juga memeriksa tiga orang yang telah menyandang status tersangka, yakni Fahmi Darmawansyah; mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; dan ajudannya Hendry Saputra. Wahid dan Hendry diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. "Sementara Fahmi Darmawansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husen)," jelas Febri.
Diketahui, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan ajudannya Hendry Saputra; serta narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan Andri yang merupakan napi umum sekaligus napi pendamping untuk Fahmi sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin.
Wahid diduga menerima suap dari Fahmi berupa uang sekitar Rp 279,920 juta dan US$ 1.400 serta dua mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar dan Mitsubishi Triton Exceed. Suap ini diberikan agar Fahmi yang merupakan terpidana perkara suap proyek di Bakamla itu mendapat fasilitas sel atau kamar. Tak hanya itu, suap ini juga diberikan agar Fahmi mendapat kemudahan untuk keluar masuk tahanan. (ba/b1)
KPK jual beli sel mewah