Polisi Tahan 2 Tersangka Kasus Peluru Nyasar di DPR

josstoday.com

Argo Yuwono.

JOSSTODAY.COM - Polda Metro Jaya, melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka IAW (32) dan RMY (34) terkait peristiwa peluru nyasar, yang menerjang kaca jendela ruang kerja anggota Komisi III DPR RI Wenny Warouw dan Bambang Heru Pramono, di Gedung Nusantara 1, Komplek DPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Iya sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (17/10).

Dikatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta mengatakan, kedua tersangka bukan anggota Perbakin. Mereka meminjam senjata api untuk berlatih menembak, di lapangana tembak Senayan.

"Jadi I dan R ini mereka belum menjadi anggota Perbankin. Lalu senjata yang digunakan Glock 17 dan AKAI ini senjata yang disimpan di gudang senjata, dan mereka meminjam. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap A dan G yang memiliki senjata ini dan bagaimana bisa memberikan pinjaman senjata ini kepada yang bersangkutan," katanya, kemarin.

Sebab, tambahnya, setiap orang yang menggunakan senjata api harus mengantongi izin. Selain itu, senjatanya juga harus ada izinnya.

"Jadi orangnya dan juga senjatanya (harus berizin). Kalau salah satu tidak ada itu, maka kena Undang-undang Darurat. Nah mereka ini untuk senjata ada suratnya, ada suratnya milik A dan G, namun tidak memiliki izin untuk membawa senjata dan menggunakan senjata api," jelasnya.

Menyoal apakah senjata yang digunakan merupakan standar Perbakin, Nico mengungkapkan, berdasarkan peraturan ada beberapa jenis senjata yang dapat digunakan semisal laras pendek, laras panjang, senjata berburu, senjata olahraga, dan senjata bela diri.

"Senjata ini (yang dipakai tersangka) memang bisa digunakan untuk olahraga. Namun orang dan senjatanya, dua-duanya, harus ada izinnya. Jarak jangkau bergantung dari jenis senjata dan peluru. Ini jarak yang bisa dijangkau 20 sampai 200 meter, makin jauh tidak bisa makin efektif," tandasnya. (gus/b1)

Peluru nyasar di DPR