KPK Perpanjang Masa Penahanan Zainudin Hasan
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan. Adik dari Ketua MPR dan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan itu diketahui menyandang status tersangka kasus suap terkait proyek di Kabupaten Lampung Selatan.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, masa penahanan Zainudin Hasan diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 25 Oktober 2018. Dengan demikian, Zainudin bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 23 November 2018.
"Perpanjangan penahanan untuk tersangka ZH (Zainudin Hasan) selama 30 hari mulai 25 Oktober sampai 23 November 2018," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/10).
Selain Zainudin, penyidik juga memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Kelapa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho. Seperti halnya Zainudin, masa penahanan Anjar Asmara dan Agus Bhakti juga diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan yang merupakan adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Tak hanya Zainudin, status tersangka juga disematkan KPK terhadap pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan; anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho; dan Kadis PUPR Pemkab Lampung Selatan, Anjar Asmara.
Zainudin, Agus, dan Anjar diduga menerima suap sebesar Rp 600 juta. Diduga suap ini terkait dengan sejumlah proyek barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang digarap Gilang.
Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menetapkan Zainudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Diduga, Zainudin telah menerima fee hingga Rp 57 miliar terkait sejumlah proyek di Pemkab Lampung Selatan. (gus/b1)
KPK kasus suap terkait proyek lampung