Ahmad Dhani Minta Pemeriksaan Diundur Jumat

josstoday.com

Musisi Ahmad Dhani

JOSSTODAY.COM - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech) dan atau pencemaran nama baik, dipastikan mangkir untuk surat panggilan kedua pemeriksaan perdana penyidik Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yang dijadwalkan, Rabu (24/10) hari ini.

Ia yang dijerat pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 diancam dengan hukuman empat tahun penjara itu seyogianya juga akan dimintai keterangan oleh penyidik berbeda dari Ditreskrimum Polda Jatim sebagai saksi kasus lain, yakni dugaan penipuan dan atau penggelapan uang saksi pelapor H Moch Zaini Ilyas, pengusaha warga Sidoarjo terkait proyek pembangunan rumah Villa Singhasari Resort di Kota Batu.

“Melalui pengacaranya Tjetjep M Yasien, Senin (22/10) pukul 16.55 WIB., pentolan grup Band Dewa-19 itu meminta pengunduran jadwal pemeriksaan hingga, Jumat (26/10) mendatang, dengan alasan masih menyelesaikan keperluan lain. Kita bisa maklumi dan kita tunggu saja kesanggupannya datang, Jumat nanti,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dalam keterangannya menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (23/10) tadi malam.

Ketika dikonfirmasi ulang, Rabu tadi pagi, pernyataan Kombes Pol Frans Barung tetap tidak berubah. Dengan demikian, rencana penyidik akan membawa tersangka pada Rabu hari ini ke Mapolda Jatim, ditunda. Sebab menurut Frans Barung Mangera, tenggat waktu pemanggilan sudah dipenuhi yang bersangkutan setelah melalui pengacaranya, memastikan Ahmad Dhani baru bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, besok pada hari Jumat lusa.

Frans Barung Mangera membenarkan, jika pada Jumat itu Ahmad Dhani sampai mangkir lagi, penyidik memiliki dua alternatif. Pertama masih akan memanggilnya sebagai tersangka untuk ketiga kalinya. Kedua memanggilnya langsung dengan surat perintah membawa paksa yang bersangkutan.

“Penyidik sudah menginformasikan, kalau sampai tanggal 26 Oktober tidak datang, maka bisa kita panggil sebagai tersangka dan atau kita panggil sekaligus surat perintah membawa paksa,” tandas Frans Barung Mangera.

Ia kembali menguraikan, bahwa selain kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga menghadapi kasus kedua dugaan penipuan investasi pembangunan rumah vila di Batu sebesar Rp 200 juta. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani masih akan diperiksa sebagai saksi.

Semula melalui pengacaranya Ahmad Dhani berjanji baru bisa hadir memenuhi panggilan penyidik, Rabu (24/10) pukul 14.00 WIB, untuk pemeriksaan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Namun kembali minta diundur waktunya sampai Jumat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian karena menuding massa komunitas yang menamakan diri Koalisi Bela NKRI, di bawah koordinator Edi Firmanto sebagai idiot-idiot. Massa tersebut mengadangnya di pintu Hotel Majapahit hingga gagal tampil sebagai pembicara pada acara deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu (26/8), sebagai idiot-idiot.

Pada kasus kedua, Ahmad Dhani juga dilaporkan H Moh Zaini Ilyas atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan pembangunan vila di Kota Batu, senilai Rp 200 juta. Dalam kasus tersebut diduga ikut melibatkan mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

Aksi Demo

Sementara itu sekitar 30 orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jatim Anti-Hoax dan Cinta Damai Surabaya, menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Markas Polda Jatim, Selasa. Massa yang terdiri dari unsur mahasiswa dan masyarakat itu seyogianya ingin bertemu Kapolda Jatim guna menuntut Kepolisian mengusut tuntas kasus Ahmad Dhani. Koordinator aksi, Asmui Karim dalam orasinya, menyebutkan, tidak ada pengecualian hukum terhadap musisi kelahiran Surabaya itu guna menjalani pemeriksaan.

Selain berorasi, massa yang kemudian ditemui Kombes Pol Frans Barung Mangera itu juga mengusung replika keranda yang ditempeli gambar mirip Ahmad Dhani. Massa juga membawa sejumlah spanduk, yang salah satunya bertuliskan,

“Dukung Polda Jatim Segera Tahan dan Tangkap Ahmad Dhani Prasetyo”. Menurut Karim, keranda tersebut merupakan simbol dari matinya hati Ahmad Dhani karena sudah sering menyebar hoax, nyinyir dan tidak bisa mengontrol pernyataannya.

Kabid Humas yang mewakili Kapolda menyatakan sudah menyerap aspirasi dari massa pendemo. “Keinginan saudara-saudara akan segera saya sampaikan kepada Bapak Kapolda. Silakan sekarang membubarkan diri,” ujar Frans Barung Mangera yang kemudian dituruti massa pendemo bubar sekitar pukul 11.00 WIB. Pintu gerbang Mapolda yang sempat ditutup pukul 10.00 WIB, kemudian dibuka kembali untuk umum. (fa/b1)

Ahmad Dhani kasus ujaran kebencian