KPU Nilai Kebohongan Ratna Sarumpaet Bukan Kampanye

josstoday.com

Ratna Sarumpaet

JOSSTODAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pernyataan bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tidak terkait kampanye Pemilu 2019 dan bukan bentuk kampanye.

"Saya memberikan keterangan bahwa pernyataan berita bohong ibu Ratna Sarumpaet itu tidak terkait dengan kampanye pemilu 2019," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat memberi keterangan di Forum Sentra Gakkumdu di Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/10).

Wahyu hadir mewakili KPU sebagai ahli dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye terkait pernyataan kebohongan mantan Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ratna Sarumpaet.

Perbuatan Ratna Sarumpaet patut diduga merupakan bentuk pelanggaran hukum khususnya pelanggaran Undang-Undang ITE. Pelanggaran tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

"Ada dugaan pelanggaran UU ITE itu sudah ditangani oleh aparat yang berwewenang, dalam hal ini kepolisian. Jadi, tidak terkait kampanye Pemilu 2019," tandas dia.

Wahyu juga menilai pernyataan kebohongan Ratna Sarumpaet tidak dalam konteks melanggar deklarasi kampanye damai karena tidak terkait dengan definisi kampanye sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.

Di sana dijelaskan, kampanye adalah kegiatan menyampaikan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu. "Setelah kita kaji bersama berdasarkan UU 7/2017 juga PKPU bahwa kampanye definisinya jelas sehingga pernyataan Ratna Sarumpaet tidak terkait dengan kampanye 2019," ungkap dia.

Dugaan pelanggaran kampanye dalam kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh tiga kelompok ke Bawaslu, yakni Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin dan Relawan Pro-Jokowi (Projo). (ba/b1)

Ratna Sarumpaet kasus Ratna Sarumpaet