Ahmad Dhani Siap Hadapi Sangkaan Ujaran Kebencian

josstoday.com

Ahmad Dhani

JOSSTODAY.COM - Ahmad Dhani Prasetyo dicecar dengan 50 pertanyaan yang menghabiskan waktu lima jam, Kamis (25/10) mulai pukul 13.00 hingga pukul 18.00 WIB. Pentolan grup musik Dewa 19 ini menjalani proses pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech) oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Menurut dia, penyidik pada intinya fokus pada pernyataannya tentang siapa yang ia sebut sebagai idiot-idiot itu.

“Ya, saya jawab orang-orang yang menghalang-halangi saya, orang-orang yang memperlakukan buruk (persekusi) saya, sehingga saya tidak bisa keluar dari Hotel Majapahit dan gagal menghadiri acara deklarasi teman-teman pendukung #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya,” ujar Ahmad Dhani menjawab pertanyaan wartawan yang mencegatnya keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis tadi malam. Ia menyatakan siap dituntut karena justru dirinya yang merasa dipersekusi.

Didampingi pengacaranya, Aldwin Rahardian Megantara, lebih lanjut Ahmad Dhani menyatakan bahwa orang-orang yang ada di dalam hotel tersebut melakukan persekusi terhadapnya. “Yang menghalangi saya itu yang ada di dalam hotel. Semuanya melakukan persekusi,” tandas dia. Karenanya, ia siap menghadapi sangkaan penyidik atas laporan pengaduan yang dilakukan sekelompok massa (Arek-arek Suroboyo) yang menamakan diri Koalisi Bela NKRI, penentang kelompok #2019GantiPresiden.

Pada bagian lain Ahmad Dhani yang juga calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (Dapil) I Surabaya-Sidoarjo, Jatim pada Pemilu 2019 itu mengaku bahwa kasus yang membelitnya semakin meningkatkan elektalibitas dirinya dan juga Gerindra di Jatim.

Ia hanya tersenyum ketika disebutkan, semakin gencar diberitakan media massa, namanya semakin dikenal masyarakat luas di Dapil I Jatim untuk dipilih pada Pemilu tahun depan.

Aldwin Rahardian Megantara sendiri menambahkan, bahwa kliennya menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik. Dhani dikatakan memaparkan semua hal berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan.

“Klien saya disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Aldwin sambil membenarkan bahwa kliennya memberikan jawaban dengan apa adanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pidana yang menyeret Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian berawal dari unggahan videonya melalui vlog akun facebook miliknya ketika ia berada di Hotel Majapahit, Surabaya, yang seyogianya untuk menghadiri deklarasi kelompok pendukung #2019GantiPresiden, pada Minggu (29/8) pagi. Ia gagal keluar hotel karena diadang ratusan massa penentangnya yang menamakan diri Koalisi Bela NKRI.

Ahmad Dhani didampingi beberapa rekannya waktu itu menyatakan melalui rekaman video vlognya, bahwa massa yang mendemo itu adalah idiot-idiot. “Ini yang mendemo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini, mendemo orang yang tidak berkuasa,” ujar Ahmad Dhani Prasetyo dalam rekaman video tersebut. Tidak terima disebut idiot-idiot, pada gilirannya mereka mengadukan pentolah Band Dewa19 itu ke Polda Jatim. (gus/b1)

Ahmad Dhani kasus ujaran kebencian