Mengeluh Sakit, Idrus Marham Batal Diperiksa KPK
Idrus Marham
JOSSTODAY.COM - Pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham oleh penyidik KPK tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan mengeluh sakit.
"Tersangka IM (Idrus Marham) tercantum dalam kapasitas sebagai saksi tapi memang tadi pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan karena IM mengeluhkan sakit dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/11).
Idrus diperiksa sebagai saksi untuk Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Idrus dan Eni sama-sama menjadi tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo.
Idrus memang sempat ke KPK untuk menjalani pemeriksaan namun hanya sekitar 2 jam. Dia kemudian keluar dari Gedung KPK dan mengaku tidak dalam kondisi sehat.
"Saya lagi tidak enak body," ujar Idrus singkat setelah keluar dari Gedung KPK.
Sebagaimana diketahui, kasus suap proyek PLTU Riau-1, KPK telah menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Dalam kasus tersebut, Eni juga mengungkap penerimaan suap yang diperuntukan untuk Munaslub Golkar yang mengukuhkan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum.
KPK juga sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp 4,26 miliar. Sebanyak Rp 3,55 miliar dari Eni dan Rp 712 juta dari panitia Munaslub Golkar.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd. (is/b1)
kasus PLTU Riau-1