Penyidik Akan Geledah Rumah Ahmad Dhani

josstoday.com

Ahmad Dhani

JOSSTODAY.COM - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur ((Ditreskrimsus Polda Jatim) berencana menggeledah rumah Ahmad Dhani Prasetyo guna mencari sejumlah barang bukti tambahan terkait statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, pekan ini.

Namun jika tersangka menyerahkan barang bukti yang dimaksud secara sukarela, maka kemungkinan rencana penggeledahan bisa diurungkan.

“Kalau tidak Rabu (14/11) atau Kamis (15/11) kita akan menggeledah rumah tersangka di Jakarta,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi dalam penjelasannya kepada wartawan, Minggu (11/11).

Ditreskrimsus sudah menyiapkan tim penyidik yang akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan penyidikan mencari barang bukti tambahan yang belum diserahkan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo.

Barang bukti itu di antaranya berupa handphone (HP) yang dipakai untuk membuat video vlog berkaitan pencemaran nama baik. Menurut Harrisandi, sesuai perjanjian penyidik dan tersangka untuk mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli yang hendak didatangkan tersangka, yakni ahli Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), ahli bahasa, dan ahli hukum pidana, kini gugur sesuai batas waktu (deadline) yang disepakati.

“Dia (tersangka Ahmad Dhani Prasetyo) minta mengajukan tiga orang saksi ahli meringankan sebagai saksi ahli tandingan. Kita sudah memberikan waktu dua pekan. Ternyata tidak bisa dihadirkan oleh yang bersangkutan,” ujar AKBP Harissandi.

Menurut Harussandi, ketidakhadiran ketiga saksi yang hendak dibawa tersangka tanpa keterangan apapun. Dibenarkan, bahwa tersangka Ahmad Dhani melalui penasihat hukumnya meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli di Jakarta. Namun Harissandi menegaskan, bahwa sesuai Standar Opersional Prosedur (SOP) pemeriksaan dilakukan di ruang kerja Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penyidik menolak memeriksa tiga saksi ahli versi tersangka Ahmad Dhani di Jakarta karena hal itu menabrak aturan proses penyidikan. Terkecuali tersangka Ahmad Dhani sakit dan harus menjalani perawatan medis, baru penyidik memiliki alasan untuk melakukan pemeriksaan kasusnya di Jakarta. Guna mempercepat proses penuntasan proses pemberkasan perkara, penyidik Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim.

AKBP Harissandi ketika dikonfirmasi lagi, Senin (12/11) tadi pagi melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, bahwa penyidik sudah beriktikad baik menerima permohonan tersangka Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahardian Megantara, yang menyodorkan tiga orang saksi ahli yang meringankan.

“Penyidik bahkan sudah memberi tolorensi penambahan waktu selama dua pekan plus dua hari yang berakhir hari Minggu kemarin. Namun tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan sehingga pengajuan saksi ahli secara otomatis akan hangus atau tidak berlaku.

Menanggapi ketidakhadiran tiga orang saksi ahli kliennya, penasihat hukum tersangka Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara secera terpisah mengaku sudah mempersiapkan dan bahkan sudah mengirim surat empat hari lalu ke penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Ia menyatakan terjadi kekeliruan dari penyidik jika kemudian ada kesepakatan untuk batas waktu menghadirkan tiga saksi ahli yang dimaksud. “Hal yang keliru karena tidak pernah ada batas tanggal dan lain-lain untuk pemeriksaan saksi ahli,” ujarnya, Minggu kemarin. Ia menandaskan, ketiga saksi ahli dari tersangka sudah siap dipanggil penyidik, Selasa (20/11).

Demikian pula dengan rencana penyidik yang akan melakukan penggeledahan rumah kliennya, ia sudah menjelaskan bahwa barang bukti HP yang dimaksud akan diserahkan sendiri ke Mapolda Jatim. Karenanya ia mempertanyakan rencana penyidik yang akan melakukan penggeledahan ke rumah Ahmad Dhani untuk mencari barang bukti tambahan. Oleh karenanya, penyidik dimohon bisa menerima keterangan ketiga saksi ahli yang meringankan, pekan ini.

Keterangan saksi ahli versi tersangka Ahmad Dhani rencananya akan dilampirkan dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pencemaran nama baik atas tersangka. Ahmad Dhani Prasetyo terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Banser GP Ansor. Ahmad Dhani dianggap cukup bukti melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016 terkait pencemaran nama baik yang diancam hukuman pidana penjara empat tahun penjara. (fa/is)

Ahmad Dhani kasus ujaran kebencian