Menag Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Buku Nikah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
JOSSTODAY.COM - Kementerian Agama (Kemag) belum lama ini meluncurkan kartu nikah sehingga ke depan pasangan suami istri akan mendapat kartu nikah. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, adanya kartu nikah bukan berarti menghapus buku nikah, kartu nikah tetapi sebagai pelengkap data.
Menurut Lukman, hadirnya kartu nikah karena saat ini Kemag sedang menjalankan sebuah aplikasi Sistem Informasi Nikah (Simkah) berbasis web yang terintegrasi dengan milik Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang membuat setiap orang yang telah menikah tercatat dalam data kependudukan. Aplikasi ini dapat diunduh di.www.simkah.kemenag.go.id.
“Ini (kartu nikah) bukan untuk menghapus buku nikah tetapi Kementerian Agama sangat serius membenahi peristiwa pernikahan yang selama ini terjadi. Jadi kita sangat prihatin angka kekerasan dalam rumah tangga semakin tinggi, perceraianpun tidak menurun dan banyak hal yang terkait dengan keluarga unit terkecil. Karena ketahahan nasional untuk terkecilnya itu keluarga. Jadi kami sangat serius. Salah satunya membantu silabus kurikulum bimbingan pranikah dan membangun sistem manajemen pernikahan berbasis aplikasi digital,” terang Lukman di Gedung Kemag, Senin(12/11).
Menurut Lukman, dengan adanya kartu nikah maka semua peristiwa nikah itu terintegrasi dalam sebuah sistem bernama Simkah yang dikaitkan dengan data kependudukan di bawah Disdukcapil Kemdagri. Sehingga seluruh data kependudukan setiap warga dapat terintegrasi dengan baik, Simkah inilah upaya pencatatan registrasi dan memantau status pernikahan setiap warga.
Kartu nikah ini kata Lukman akan diterbitkan pertengahan November 2018, sehingga bagi pasangan akan melangsungkan pernikahan pada setelah kartu nikah diluncurkan berpeluang untuk mendapatkan kartu nikah. “Jadi kita memang prioritaskan bagi yang menikah setelah diluncurkan Simkah, karena tahun ini baru dicetak satu juta kartu untuk 500.000 pasangan,”ujarnya.
Dengan demikian, ia menegaskan, keberadaan kartu nikah ini tidak akan menghapus buku nikah karena buku nikah adalah dokumen negara, sedangkan penerbitkan kartu nikah dalam rangka agar lebih memudahkan untuk pengecekan status. Lukman menjelaskan, sistem ini tidak hanya mempermudah efisiensinsi dan efektivitas kerja dalam pencatatan peristiwa nikah tetapi juga sekaligus proteksi atau perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
Secara terpisah, Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan, memberikan nilai manfaat dan utamanya adalah dapat mencegah praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tentu MUI menghargai setiap ikhtiar dan usaha pemerintah dalam memberikan pelayanan dan kemudahan untuk masyarakat. Termasuk inovasi pemerintah mengganti buku nikah menjadi kartu nikah yang berbasis website.
“Tujuan utama dari adanya buku nikah atau kartu nikah itu adalah untuk mendokumentasikan tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. Jadi sepanjang hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada masalah apakah bentuknya itu buku atau kartu. Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka inovasi tersebut patut didukung,” kata Zainut, Senin (12/11) petang.
Sedangkan, Anggota Komisi VIII, Sodik Mudjahid mengatakan, pihaknya mendukung apabila prinsipnya untuk kreasi dan perbaikan untuk pelayanan masyarakat. “Apapun bentuknya kita dukung dan hargai apalagi ini dalam pelayanan rakyat termasuk soal buku nikah,” ujarnya, Selasa(13/11).
Meski begitu, Sodik juga meningatkan, dalam perbaikan bukan hanya berubah tetapi harus menambah makna dan fungsi serta menambahk kemudahan, yakni tidak menyulitkan masyarakat.
“Harus ada perubahan dan kemudahan, jangan menambah ribet apalagi nambah biaya yang tidak logis terutama untuk pemegang kartu karena yang harus dijaga dan dihormati serta dimuliahkan adalah pernikahan dan lembaga nikahnya,” pungkasnya. (gus/b1)
Kartu Nikah