Pilbup Ulang Sampang, KPU Masih Tunggu Putusan MK

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Pasangan calon (paslon) nomor urut satu Slamet Junaidi-Abdullah Hayat masih harus bersabar menunggu kepastian mereka sebagai pemenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Sampang 2018.

Mereka memang tetap meraih dukungan suara terbanyak dalam pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan bupati (Pilbup) Sampang periode 2018-2023 yang digelar 27 Oktober 2018 baru lalu. Namun mereka masih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) guna mendapatkan kekuatan hukum tetap.

“Dalam persidangan di MK di Jakarta, Selasa (13/11) kemarin, majelis hakim sempat menanyakan tentang tidak ikut tanda tangannya paslon nomor urut dua Hermanto Subaidi-Suparto dalam lembar rekapitulasi akhir yang sesuai ketentuan KPU adalah tidak ada masalah,” ujar Miftahul Rozaq selaku Komisioner KPU Sampang, dikonfirmasi, semalam.

MK hari Selasa siang kemarin menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan Laporan Termohon, KPU RI, KPU Provinsi Jatim, Bawaslu Sampang, Bawaslu Provinsi Jatim, Bawaslu RI, Keterangan Pemohon dan Pihak Terkait.

Yang penting, ujar Rozaq, sesuai fakta di lapangan, selama proses tahapan pemungutan suara ulang hingga kemudian rekapitulasi, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, berjalan sesuai aturan.

“Tadi (Selasa kemarin) hakim hanya menggali beberapa fakta di lapangan selama proses pelaksanaan PSU, mulai dari perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) hingga pelaksanaan dan proses penghitungan suara rekapitulasinya. Alhamdulillah semuanya sudah sesuai aturan main,” tandas Rozaq.

Rozaq mengklaim pihaknya menyampaikan keterangan apa adanya secara faktual yang terjadi selama proses tahapan PSU. Pada bagian lain Rozaq mengakui, majelis hakim sempat menanyakan apakah semua paslon ikut tanda tangan atau tidak di lembar pelaksanaan rekapitulasi.

“Saya jawab, hanya paslon nompor urut dua yang tidak membubuhkan tanda tangan tanpa alasan,” ujar Rozaq. Dia menambahkan, bahwa sesuai aturan, tidak bersedianya salah satu paslon untuk membubuhkan tanda tangan, tidak membatalkan hasil rekapitulasi yang disaksikan Forpimda setempat.

“Sampai sidang ditutup, belum ada keterangan dari hakim MK terkait sidang selanjutnya,” ujar Rozaq. Menurutnya, saat ini ia hanya diperintahkan menunggu panggilan berikutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Sampang, ditetapkan perolehan suara untuk paslon nomor urut 1 (Slamet Junaidi-Abdullah Hayat) sebanyak 307.126 suara. Paslon nomor urut 2 (Hermanto Subaidi- Suparto) meraih 245.768 suara dan paslon nomor urut 3 (Hisan-Abdullah) mendapatkan 24.746 suara.

Dalam PSU yang digelar 27 Oktober baru lalu itu dari total DPT 767.032 suara, yang masuk memberikan suaranya tercatat ada 586.817 suara. Namun terdapat 9.177 suara dinyatakan tidak sah.

Pilbup serentak yang semula digelar 27 Juni 2018 itu terpaksa diulang karena duet paslon Bupati-Wakil Bupati Sampang, Hermanto-Suparto mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada Sampang ke MK. Pasangan ini meraih 252.676 suara, kalah oleh pasangan Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat merebut 257.121 suara yang berarti ada selisih 4.445 suara. Hermanto-Suparto kemudian mensinyalir telah terjadi pelanggaran dalam proses Pilkada Sampang dan membawanya ke MK.

Dalam putusannya, majelis hakim MK yang diketuai Anwar Usman mengabulkan gugatan paslon Hermanto-Suparto dan memerintahkan KPU untuk menggelar PSU Pilkada Sampang dengan mendasarkan pada DPT yang telah disempurnakan. DPT sebelumnya, dinilai majelis hakim MK sebagai tidak valid dan tidak logis. Sebab, jumlah penduduk Kabupaten Sampang berdasarkan DAK2 Semester I Tahun 2017 per 30 Juni 2017 hanya berjumlah 844.872 jiwa, sedangkan DPT sebanyak 803.499 orang.

Dari kajian majelis hakim MK menunjukkan, angka tersebut berarti jumlah DPT sebanyak 95 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Sampang, padahal jumlah penduduk usia anak-anak yang belum memiliki hak suara sekitar 18,75 persen. Sehingga seharusnya pemilih dewasa dalam Pilkada yang logis adalah sekitar 82,25 persen bukan 95 persen. (gus/b1)

Pemilihan Bupati Sampang