IGI Minta Pemerintah Punya Aturan Jelas Selesaikan Masalah Guru
Ilustrasi i guru honorer menuntut perbaikan kesejahteraan.
JOSSTODAY.COM - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (GTK Kemdikbud) Supriano mengatakan, hingga saat ini setiap kementerian/lembaga(K/L) terkait yang menangani guru belum memiliki data yang sama tentang kebutuhan guru di lapangan. Untuk itu, pemerintah akan mengelar rapat koordinasi (rakor) untuk sinkronisasi data guru.
Merespons hal tersebut, Ketua Umum PP Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menilai data guru selama ini selalu tersamarkan sehingga penetapan guru tidak jelas termasuk syarat yang harus dipenuhi untuk disebut sebagai guru.
“Standar kebutuhan guru tidak sama persepsi pusat dan daerah sehingga mana guru honorer, guru bantu, dan guru tidak tetap yayasan menjadi tidak jelas. Bahkan menteri mengatakan tidak ada lagi guru honorer yang ada hanya guru bantu tetapi mereka diangkat secara resmi oleh dinas pendidikan atau bupati. Ini menjadi persoalannya,” kata Ramli kepada Suara Pembaruan, Rabu (14/11).
Selain data guru yang disamarkan, Ramli juga menuturkan, persoalan lain adalah pemberian Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak jelas. Dalam hal ini, Ramli mempertanyakan apa yang menjadi dasar pemerintah. Pasalnya, ada guru yang tidak lagi mengajar tetapi masih memiliki NUPTK.
Untuk itu, Ramli menuturkan, IGI menawarkan solusi yakni pemerintah harus memiliki standar yang jelas yang dituangkan dalam aturan yang berkekuatan hukum. “Selama dibuat mengambang maka jumlah guru pun akan selalu mengambang,” tuturnya.
Ia menegaskan, pada masa mendatang, yayasan harus diberi kewajiban untuk mengangkat guru guru tetap yayasan (GTY) dan melarang adanya honorer di yayasan. Selain itu, semua guru PNS di sekolah swasta harus ditarik kembali agar kebutuhan guru dapat ditetapkan.
Menurut Ramli, dengan sebaran guru yang ada saat ini pemerintah kesulitan menetapkan kebutuhan guru. Selain itu, IGI juga mendorong pemerintah untuk menghapus sistem guru honorer serta saringan kualitas terhadap guru non-PNS sehingga tidak semua menjadi guru. Harus yang benar-banar berkualitas.
“Jadi harus ada Permendikbud atau aturan yang jelas dan spesifik yang menjadi dasar aturan guru non-PNS. Selama ini pemerintah sengaja membuatnya mengambang karena selalu mau mengaku guru cukup padahal tidak jelas,” cetusnya.
Sebelumnya, Dirjen GTK Supriano menuturkan, rakor penyelesaian masalah data guru ini akan dibagi dalam empat ragional untuk membahas sinkronisasi data guru menuju data tunggal kebutuhan guru Indonesia.
“Sampai saat ini memang kita belum memiliki angkat kebutuhan guru yang sama. Jadi pembenahan rekrutmen guru ini terkait data. Masalahnya data kebutuhan guru Kemdikbud, daerah, maupun Kementerian PAN dan RB beda. Tanggal 14 Agustus ini kita akan duduk bersama-sama rakor untuk sinkronisasi data,” kata Supriano kepada wartawan belum lama ini.
Menurut Supriano, rakor lintas kementerian/lembaga ini melibatkan Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kemko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) agar duduk bersama melakukan sinkronisasi data tersebut. Pasalnya, duduk bersama untuk sinegerisitas data belum pernah dilakukan sebelumnya.
Adanya kesamaan data kebutuhan guru, kata Supriano memudahkan untuk melakukan penghitungan guru termasuk berapa guru harus direkrut. Pasalnya dengan data sama, maka semua K/L mengantongi berapa jumlah guru pensiun, meninggal, mutasi, mengundurkan diri, dan guru di sekolah baru.
Sehingga memudahkan dalam melakukan pembinaan untuk peningkatan kualitas hingga perekrutan guru. “Karena data yang sama, kita sudah tahu tahun ini berapa guru yang akan pensiun, atau berapa guru yang mutasi dan lainnya,”ujar dia.
Selanjutnya, pendiri Gala Siswa Indonesia (GSI) ini juga menambahkan, adanya kesamaan data akan mempermudah untuk redistribusi guru per zonasi. Pasalnya, saat ini pemerintah dengan fokus melakukan redistribusi guru menggunakan skema zonasi.
Selain itu, skema zonasi ini juga digunakan untuk pembinaan guru. Ke depannya, guru tidak lagi dibina berdasarkan rayon tetapi zona dengan melibatkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk SMP dan SMA sedangkan Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk sekolah dasar (SD).
Dijelaskan dia, pelatihan guru ini akan dilakukan setiap akhir pekan. Para guru yang unggul dalam mata pelajaran tertentu akan berbagi pengalaman sebagai bahan pelatihan untuk rekan-rekannya. Pasalnya dengan skema zonasi proses monitoring dan pembelajaran guru benar-benar terarah.
“Kita mengantongi data guru yang memiliki kemampuan terbaik untuk mata pelajaran di setiap zona, jadi mereka saling membagi praktik baiknya,” terang Supriano. (ba/b1)
Guru tenaga kependidikan