Penyelenggara Pemilu Rentan Menerima Gratifikasi
Febri Diansyah.
JOSSTODAY.COM - Praktik suap dan gratifikasi rentan terjadi pada pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengingatkan agar penyelenggara pemilu tidak tergoda dengan menerima pemberian untuk memenangkan calon.
Penyelenggara pemilu yang rentan menerima gratifikasi yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya yang berada di tingkat daerah.
“KPK harap tidak ada anggota KPU, KPUD, Bawaslu, dan Panwaslu termasuk bagi mereka yang bekerja sementara waktu yang diberikan honor karena ketika mereka mendapatkan penghasilan dari pembiayaan negara maka ia juga dilarang menerima suap dan gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Kota Bogor, Rabu (14/11).
Berkaca pada Pemilu sebelumnya, adapun praktik gratifikasi biasanya ada tim sukses atau calon legislatif memberikan atau iming-iming pada penyelenggara pemilu. Bila hal itu terjadi, diharapkan para penyelenggara pemilu dapat melapor ke KPK.
“KPK pernah menerima laporan anggota KPUD pada pemilu lalu. Pelapor menerima tas yang harganya cukup mahal, pada akhirnya KPK menyita tas tersebut. Sebis amungkin, penyelenggara pemilu menolak sejak awal, karena jelas itu (gratifikasi/suap) sesuatu yang terlarang,” kata Febri.
Selain menerima laporan langsung, KPK bersama KPU dan Bawaslu bekerjasama membuat unit pengendalian gratifikasi di tingkat daerah. Hal itu dilakukan untuk mempermudah menerima dan memproses laporan tindak suap atau gratifikasi. (gus/b1)
KPK pemilu 2019