Politikus PAN Sukiman Kembali Diperiksa KPK

josstoday.com

Anggota DPR Sukiman (tengah) memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono

JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyelidikan baru pengembangan kasus suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018. Penyelidikan baru atas kasus ini mencuat seiring langkah KPK meminta keterangan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman, Rabu (21/11).

Kepada awak media, Sukiman mengaku dimintai keterangan untuk penyelidikan kasus dana perimbangan daerah. Namun, Sukiman enggan membeberkan terperinci pertanyaan yang dilontarkan tim penyelidik. Sukiman meminta awak media untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada KPK.

"Silakan dengan penyelidik. Hanya untuk diklarifikasi saja," kata Sukiman seusai dimintai keterangan di gedung KPK Jakarta.

Sukiman mengaku sudah membeberkan kepada tim penyelidik mengenai sengkarut kasus suap ini, termasuk soal dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).

"Iya. Semua sudah saya jelaskan ya," katanya.

Sebelumnya, Sukiman pernah diperiksa KPK dalam penyidikan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN 2018 pada 21 Agustus 2018 lalu. Saat itu, Sukiman diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono.

Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah menggeledah rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN yang diduga dihuni Sukiman di Kalibata, dan unit apartemen di Kalibata City yang dihuni Suherlan, tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN. Dari apartemen tersebut, tim penyidik KPK menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Kemudian, dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, KPK menyita sejumlah dokumen.

Meski demikian, Sukiman membantah terlibat dalam kasus ini. Sukiman juga membantah menerima aliran dana dan mobil terkait kasus suap tersebut.

"Insyaallah enggak ada. Itu fitnah saja itu," katanya.

Dalam kasus suap dana perimbangan keuangan daerah ini, KPK telah menjerat anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast. Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin sedang menjalani proses persidangan, sementara Ahmad Ghiast sudah divonis bersalah dan dihukum dua tahun pidana penjara. (fa/b1)

kasus anggaran Dana Alokasi Khusus