KPU Pastikan Kotak Suara Karton Aman

Petugas KPPS membuka kotak suara disaksikan perwakilan Bawaslu Lampung saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Lampung.
JOSSTODAY.COM - Komisioner KPU Pramono Tanthowi Ubaid menjamin kotak suara yang berasal dari bahan duplex atau karton kedap air akan aman. Menurutnya, KPU sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk soal efektivitas, keamanan, efisiensi, dan ketersediaan bahan baku sebelum memutuskan penggunaan karton kedap air sebagai kotak suara Pemilu 2019.
“Kami menimbang berbagai hal, termasuk soal efektivitas, keamanan, efisiensi, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain. Nah, setelah mempertimbangkan berbagai hal, kami memutuskan untuk menggunakan bahan duplex atau karton kedap air,” ujar Pramono di Jakarta, Senin (17/11).
Sesuai mandat dari UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, kata Pramono, untuk Pemilu 2019 harus menggunakan kotak suara transparan. Karena itu, KPU menimbang berbagai model, bahan, spesifikasi, dan ukuran untuk menjalankan ketentuan tersebut.
“Jadi enggak tiba-tiba langsung menentukan satu jenis bahan tetapi banyak jenis bahan yang pada akhirnya, KPU menyepakati bahan baku kotak suara transparan adalah karton yang kedap air,” tandas dia.
Sisi transparan dari kotak suara hanya terdapat di satu sisi, yakni sisi bagian depan. Bagian transparan ini terbuat dari bahan mika. Kotak suara itu memiliki ukuran panjang 60 sentimeter dengan lebar 40 sentimeter. Pada kotak suara tersebut juga terdapat keterangan terkait nomor kotak suara, nomor TPS, Nama TPS, nama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), nama kabupaten/kota lokasi TPS dan Provinsi (lokasi TPS).
Pramono mengatakan, dari segi kekuatan, kotak suara karton kedap air ini kuat menahan beban lebih dari 80 kilogram. Dalam proses distribusi, kata dia, kotak suara ini dimasukkan dalam amplop besar yang dibungkus plastik dan masing-masing kotak suara juga dibungkus plastik satu per satu.
“Jadi, di dalam dibungkus plastik, di luar juga dibungkus plastik sehingga bisa menahan air baik air hujan, laut, dan sungai,” ungkap dia.
Terkait masalah api, Pramono menuturkan sulit memang diantisipasi apalagi apinya besar. Hal serupa juga sebenarnya dialami oleh kotak suara dari bahan aluminium jika dibakar, tentu isinya tidak akan selamat.
“Soal api, saya sudah melihat kotak aluminium yang bekas dibakar (oleh massa saat kerusuhan) di beberapa KPU Kabupaten/Kota. Isinya selamat? Ternyata tidak. Kotaknya rusak dan isinya hangus terbakar juga. Kenapa? Karena panas dalam kotak yang terbakar itu melampaui titik bakar kertas. Jadi mirip di-oven dengan panas tinggi,” jelas dia.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan keamanan kotak suara sebenarnya bukan persoalan bahan. Namun, persoalan penyelenggara, pengawas, saksi peserta pemilu dalam menjamin keamanan dan kerahasiaan kotak suara.
“Ini lebih soal integritas penyelenggara, pengawasan Bawaslu, kehadiran saksi parpol/paslon capres/DPD, pengamanan TNI/Polri, serta partisipasi publik di semua tingkat,” pungkas dia. (is/b1)
Pemilu 2019