Bareskrim Siap Periksa Andi Arief

josstoday.com

Andi Arief

JOSSTODAY.COM - Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto berjanji akan mengusut tuntas hoax soal adanya tujuh kontainer surat suara telah tercoblos. Jenderal bintang tiga ini tak pandang bulu dan menegaskan pelakunya harus bertanggung jawab, termasuk jika kelak harus memeriksa Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, yang kendati dengan tulisan bertanya—dan lalu dihapus— dia sempat ikut menyebarkan informasi hoax itu ke publik via media sosial yang akhirnya viral.

“Sejak kemarin atau tadi malam ada informasi tentang masuknya tujuh kontainer surat suara dari Cina yang sudah dicoblos. Tim siber Bareskrim bergabung dengan Polda Metro sudah melakukan kegiatan investigasi sampai dengan saat ini,” kata Arief di Bareskrim, Kamis (3/1).

Kapolri, masih kata Arief, juga sudah memberikan instruksi kepada dirinya untuk melakukan penyelidikan terhadap masalah ini. Dia bersyukur didatangi Mendagri Tjahjo Kumolo yang memberikan dukungan untuk bisa mengungkap kasus ini sampai tuntas.

“Siapa yang melakukan dari pertama siapa yang posting sampai siapa saja yang ikut di dalam menyebarkan berita yang ternyata tidak benar. Ini harus kita perangi sama-sama. Proses pemilu yang akan berlangsung harus kita jaga kondusivitasnya,” sambungnya.

Polri sudah siap untuk melakukan itu, termasuk upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan saat ini bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu. Polri tanggap mengatasi semua masalah yang mungkin bisa mengganggu kelancaran pemilu.

Saat disinggung soal Andi Arief apa akan dipanggil, Arief menjawab, “Semua pihak yang berkaitan dengan beredarnya isu itu nanti pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, siapapun dia.”

Polisi juga menginvestigasi rekaman suara di seputar kasus ini. Intinya proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada dan semua yang ingin melakukan kekacauan terhadap pemilu pasti akan kita selesaikan.

Pasal yang disiapkan polisi misalnya UU ITE terkait menyebarkan berita bohong dan banyak lagi. Polisi akan menerapkan pasal yang lebih tepat sehingga pelakunya tidak bisa mengelak. (is/b1)

KPK kasus Hoax surat suara