Polisi Tangkap Penyebar Hoax Surat Suara
aro Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
JOSSTODAY.COM - Polri bergerak cepat menangkap dua orang yang diduga aktif menyebarkan berita hoax tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos untuk pasangan nomor 01 Pilpres 2019.
“Sudah diamankan di Bogor dan Balikpapan. Di Bogor inisialnya HY. Peran dia menerima konten dan ikut memviralkan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jumat (4/1).
Yang di Balikpapan adalah LS dengan peran yang sama. Dia juga tidak mengecek info itu dan langsung memviralkan isu itu ke media sosial dan WA grup.
“‘Mereka belum ditahan tetapi didalami keterangannya. Di Polda Jabar dan di Polda Kaltim. Di-profiling dan dikerjakan siapa mereka dan siapa yang menyebarkan informasi hoax ini pertama kali,” lanjutnya.
"LS juga menyebarkan info hoax ini di grup WA politiksabanaminang.” Namun Dedi enggan menjelaskan latar belakang kedua pelaku itu termasuk motifnya.
Polisi menurutnya juga memanggil saksi ahli pidana, ITE, dan bahasa supaya perkara ini mengerucut dan kontruksi hukum apa yang bisa digunakan.
“Sedang dicari siapa yang membuat pertama kali. Harus diungkap tuntas dan sampai ke akar-akarnya,” tambahnya. (is/b1)
kasus Hoax surat suara