Polri Tetapkan Tersangka Ketiga

josstoday.com

Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

JOSSTODAY.COM - Polri menetapkan tersangka ketiga yang diduga aktif menyebarkan kabar bohong (hoax) tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01.

“Satu tambahan pelaku yang sudah diamankan inisial J. Dia diamankan di wilayah Polres Brebes. Saat ini ditangani oleh tim gabungan Polres Brebes dan Polda Jateng,” kata Karo Penmas Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Senin (7/1).

Peran J, kata Dedi, sama dengan dua tersangka yang diamankan sebelumnya, yakni HY dan LS. Tersangka J menerima konten dan tidak mengklarifikasi terlebih dahulu, tetapi langsung memviralkan melalui akun FB maupun WA grup.

Tersangka, sama seperti dua tersangka sebelumnya, juga tidak ditahan. Dia dijerat Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya di bawah lima tahun, sehingga para tersangka tidak ditahan.

“(Yang nanti bisa dikenai) UU ITE itu adalah kreator dan buzzer. Kreator merupakan aktor intelektual dan buzzer memiliki tugas menerima, kemudian yang pertama kali memviralkan diikuti kelompok kategori yang ketiga,” urainya.

Ketiga tersangka yang telah dijerat itu masuk dalam kategori ketiga. Mereka hanya meneruskan pesan tersebut.

Ketiganya kooperatif dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Mereka juga masyarakat biasa. Yang memang perlu edukasi lagi agar tidak mengulangi perbuatan itu. Artinya, kita selalu ajak masyarakat untuk betul-betul cerdas dan bijak menggunakan medsos,” katanya. 

kasus hoax surat suara