Kepastian Perpanjangan Operasi Tanito di Last Minute

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan hasil evaluasi permohonan PT Tanito Harum terkait perpanjangan operasi tambang paling lambat pada 14 Januari 2019 nanti. Padahal masa operasi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) itu berakhir pada 14 Januari.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan evaluasi permohonan Tanito belum selesai. Dia menegaskan tidak ada pemberian perpanjangan masa operasi sementara bagi Tanito. "Masih ada waktu (sampai) Senin (14 Januari) depan," kata Bambang di Jakarta, Jumat (11/1).

Sementara Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara ESDM Muhamad Hendrasto menuturkan dalam kontrak tidak mengenal istilah perpanjangan sementara. Artinya, bila masa berlaku habis maka operasi tambang berakhir. Dia pun menegaskan paling lambat pada 14 Januari nanti ada kepastian mengenai nasib Tanito. "Diperpanjang atau tidak ya nanti kita lihat hasil evaluasi," ujarnya.

Dalam Peraturan Pemerintah No.77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memuat mengenai mekanisme perpanjangan operasi pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B. Dalam Pasal 112B disebutkan penolakan permohonan KK dan PKP2B disampaikan Menteri paling lambat sebelum berakhirnya KK dan PKP2B tersebut. (gus/b1)

Operasi tambang