Kenaikan Harga Tiket Pesawat Sesuai Permenhub
JOSSTODAY.COM - Harga tiket pesawat yang melambung beberapa waktu lalu dinilai masih sesuai dengan aturan tarif batas atas dan bawah yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Tarif batas atas dan bawah dibedakan berdasarkan jenis pesawat, yaitu pesawat baling-baling (proppeler) kurang dari 30 tempat duduk, proppelerlebih dari 30 tempat duduk, dan jet.
Berikut aturan Permenhub 14/2016 terkait tarif harga tiket pesawat domestik ke beberapa rute penerbangan:
1. Pesawat Proppeler kurang dari 30 tempat duduk
Jakarta - Palembang (422 KM)
Rp 798.000 - Rp 2,66 juta
Jakarta - Malang (682 KM)
Rp 1,2 juta - Rp 4 juta
Jakarta - Pontianak (738 KM)
Rp 1,28 juta - Rp 4,27 juta
2. Pesawat Proppeler lebih dari 30 tempat duduk
Banda Aceh - Batam (1.081 KM)
Rp 903.000 - Rp 3 juta
Banda Aceh - Medan (437 KM)
Rp 409.000 - Rp 1,36 juta
Balikpapan- Solo (974 KM)
Rp 813.000 - Rp 2,71 juta
3. Pesawat Jet
Denpasar - Ende (715 KM)
Rp 441.000 - Rp 1,47 juta
Denpasar - Jakarta (967 KM)
Rp 495.000 - Rp 1,65 juta
Denpasar - Timika (2.862 KM)
Rp 1,23 juta - Rp 4,11 juta
Melambungnya harga tiket pesawat domestik ini mendapat keluhan dari sejumlah masyarakat yang sering menggunakan transportasi udara untuk berpergian. Indonesia National Air Carrier Association (INACA) pun akhirnya angkat bicara.
Sekretaris Jenderal INACA Tengku Burhanuddin mengatakan pihaknya sudah membahas harga tiket yang naik dengan beberapa pihak terkait. Dan hasilnya INACA sepakat menurunkan harga tiket.
"Kami sudah berbincang dengan mitra kerja, seperti Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, dan AirNav untuk menurunkan harga tiket. Contonhya Banda Aceh - Jakarta yang sebelumnya Rp 3,2 juta, Garuda akan menjualnya dengan harga Rp 1,6 juta" ujar Tengku. (gus/b1)
Kenaikan tiket pesawat