Ketua Umum PA 212 Terancam Dijemput Paksa

josstoday.com

Slamet Maarif.

JOSSTODAY.COM - Pemeriksaan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif yang sedianya diperiksa sebagai tersangka di Polda Jateng Senin (18/2/2019) hari ini pukul 10.00 WIB kembali batal. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu kembali meminta penjadwalan ulang setelah sebelumnya juga tidak hadir.

“Melalui pengacaranya, dia minta diundur lagi pemeriksaannya karena mungkin masih ada alasan kegiatan. Nanti kita konfirmasi lagi kapan kesediaan saudara SM untuk memenuhi panggilan penyidik Polresta Surakarta (di Polda Jateng),” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Polisi, kata Dedi, berdasar KUHAP akan memberi kesempatan tersangka sampai tiga kali. Namun kalau tiga kali tidak hadir, penyidik mempunyai kewenangan melakukan penjemputan paksa.

Seperti diberitakan, Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Kampanye yang berbuntut masalah itu adalah ceramahnya di acara tablig akbar 212 Solo Raya. Dalam acara yang berlangsung pada 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo itu tim kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin setempat kemudian melaporkan Slamet ke Bawaslu Solo. Mereka menilai Slamet telah mengucapkan hal-hal bermuatan kampanye untuk pasangan capres nomor 02.

Bawaslu lantas memproses laporan dengan memeriksa saksi. Bawaslu kemudian menyimpulkan bahwa kasus Slamet tergolong dalam ranah pidana pemilu yang kemudian dilimpahkan ke Polres Surakarta. (is/b1)

Ketua umum PAI 212