KPU Pertimbangkan Usul Perppu Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penghitungan Surat Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perppu ini untuk mengantisipasi penghitungan surat suara yang melewati batas waktu yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Perppu memungkinkan karena itu kan UU. Kalau Peraturan KPU bisa saja, tetapi kalau UU bunyinya tegas begitu, problematikanya ada di level UU,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Dalan Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara. Penghitungan surat suara ini dilakukan setelah waktu pemungutan suara selesai pada pukul 13.00 waktu setempat pada 17 April 2019. Setelah itu, dilakukan penghitungan suara mulai dari penghitungan suara pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hingga Pukul 24.00 waktu setempat pada hari yang sama.

Wahyu mengatakan jika berkaca pada Pemilu 2014 dengan empat jenis surat suara (pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota), banyak TPS yang melakukan penghitungan surat suara dan pengadministrasian dokumen dan berkas pungut-hitung yang melewati pukul 24.00 waktu setempat. Apalagi, kata Wahyu, pemilihan dengan lima jenis surat suara seperti pemilu serentak 2019, penghitungan dan pengadministrasian bakal molor dari waktu yang ditentukan.

“Tentu akan kita akan komunikasi dengan pemerintah dan DPR untuk bersama-sama mencari solusi atas hal tersebut. Salah satu opsinya mengusulkan perppu. Dimungkinkan dengan perppu soal surat suara bagi pemilih pindah TPS atau DPTb. Kita carikan solusi yang terbaik,” ungkap Wahyu Setiawan.

KPU memang pernah melakukan simulasi penghitungan surat suara di TPS dengan jumlah pemilih di TPS maksimal 300 orang. Hasilnya, penghitungan surat suaranya memang tidak melampaui pukul 24.00 waktu setempat. Namun, pengadministrasian dokumen pungut-hitung bisa melewati pukul 24.00. Karena itu, KPU mengusulkan agar penghitungan surat suara saja yang tidak melewati pukul 24.00, sementara pengadministrasian bisa melewati pukul 24.00.

“Kita menawarkan solusi, itu kan pengadministrasian di TPS kan, ada C1 Plano, ada dokumen-dokumen lain, nah kalau selesai pada C1 Plano, insyaallah cukup, tetapi kalau termasuk pengadministrasian dan lain-lain, ini berpotensi tikak cukup,” terang Wahyu.

Penghitungan surat suara di TPS dilakukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan disaksikan, diawasi dan dipantau banyak pihak mulai dari saksi peserta pemilu, pengawas TPS, pemantau pemilu dan masyarakat setempat. Setelah penghitungan surat suara, KPPS wajib menuangkan hasil pungut-hitung ke dalam berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara pemilu.

Semua dokumen ini wajib ditandatangani oleh para petugas KPPS dan saksi peserta pemilu yang hadir. Kemudian, KPPS akan mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan wajib memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama.

KPPS juga wajib menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara. Setelahnya, KPPS wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara serta sertifikat hasil penghitungan perolehan suara kepada PPS pada hari yang sama. (gus/b1)

KPU pemilu 2019