Penghitungan Suara Pemilu 2019, Mendagri Optimistis

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo optimistis proses penghitungan suara Pemilu 2019 tidak melebihi batas waktu. Karenanya, opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) tidak dibutuhkan.

Tjahjo juga menyatakan, perppu justru berpotensi memunculkan kecurigaan. “Tidak perlu sampai perppu. Jika diterbitkan perpu untuk penghitungan melampaui 1 hari, akan dicurigai kita akan memperlambat penghitungan,” tegas Tjahjo.

Hal itu disampaikan Tjahjo, Senin (4/3/2019), menanggapi perlunya antisipasi apabila waktu penghitungan melewati ketentuan Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu. “KPU (Komisi Pemilihan Umum) dapat ambil langkah-langkah teknis seperti menambah petugas penghitungan,” ujar Tjahjo.

Untuk diketahui, Pasal 383 ayat (1) UU 7/2017 mengatur bahwa penghitungan suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir. Pada ayat (2) disebutkan, penghitungan seperti dimaksud ayat (1), dilakukan di TPS/TPSLN bersangkutan pada hari pemungutan suara.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Bahtiar Baharuddin menambahkan, jumlah pemilih setiap TPS sudah diatur, yakni maksimal 300 pemilih. “Mestinya tidak ada lagi potensi penghitungan molor. Jumlah tersebut sesuai hasil simulasi yang dilaksanakan oleh KPU,” kata Bahtiar.

Bahtiar menuturkan, UU Pemilu memang menetapkan maksimal 500 pemilih setiap TPS. Regulasi KPU kemudian mengurangi angka itu menjadi 300 pemilih. “Ini sudah dikurangi 200 orang. Jadi mestinya tidak ada lagi alasan untuk molor,” ucap Bahtiar.

Bahtiar pun menyatakan, wacana penerbitan perppu tidak tepat. “Usulan perppu tidak memenuhi kaidah dan syarat untuk diterbitkannya sebuah perppu. Jadi kami tidak respons wacana yang tidak jelas,” tegas Bahtiar. (is/b1)

Pemilu 2019