11 WNA di DIY Masuk DPT

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan 11 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga mempunyai hak pilih dalam Pemilu 2019 ini.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar- Lembaga, Bawaslu DIY, Amir Nashirudin membenarkan bahwa dari 11 WNA itu, tiga diketahui dari temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). "Tiga WNA ini masing-masing di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan di Gunungkidul. Sedangkan tujuh lainnya berasal dari Bantul," kata Amir Nashirudin di Yogyakarta, Rabu (6/3/2019).

Dikatakan Amir Nashirudin, 11 WNA tersebut berasal dari Jepang, Belanda, Amerika dan Malaysia. Mereka tersebar di empat kabupaten/kota di DIY, yakni satu di Berbah Sleman, satu di Mergangsan Kota Yogyakarta, satu di Purwosari Gunungkidul dan tujuh di Bantul.

Menurut Amir Nashirudin, Bawaslu DIY masih melakukan penelurusan di Kulonprogo, dengan mendatangi alamat WNA tersebut. Setelah terverifikasi, Bawaslu DIY akan langsung mengirim surat resmi ke KPU untuk segera dilakukan penindakan. "Kita sarankan ke KPU untuk perbaikan data pemilih, dicoret dari DPT atau tidak memenuhi syarat (TMS) data pemilih tersebut dari DPT Pemilu 2019. Dalam waktu dekat, kita akan kirim secara resmi ke KPU untuk mencoret," jelas Amir Nashirudin.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dindukcapil Kota Yogyayakarta Bram Prasetyo memaparkan bahwa 82 orang WNA yang tinggal di Kota Yogyakarta telah mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Menurut Bram Prasetyo, pemberian e-KTP untuk WNA tersebut telah diatur UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. "Tetapi hanya bisa diterbitkan bagi yang memiliki izin tinggal tetap yang dikeluarkan oleh Imigrasi,” kata Bram Prasetyo.

Dalam penerbitannya, biodata yang ditampilkan dalam fisik e-KTP untuk WNA hampir sama dengan e-KTP untuk warga negara Indonesia (WNI). Masing-masing memuat nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, pekerjaan, dan kewarganegaraan serta memuat masa berlaku.

WNA yang mengantongi e-KTP itu pun tidak dominan dari satu negara, melainkan dari berbagai negara seperti Amerika, Eropa dan Asia. Sebagian besar warga negara asing yang mengurus e-KTP di Kota Yogyakarta memiliki profesi sebagai pengajar atau pelajar sehingga tinggal cukup lama di Indonesia. "Yang membedakan hanya isian pada kolom kewarganegaraan dan masa berlakunya. Masa berlaku tidak seumur hidup, namun disesuaikan dengan masa tinggalnya,” ujar Bram Prasetyo. (gus/b1)

Bawaslu pemilu 2019